SIGLI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli menyatakan protes disebut sebagai salah satu lembaga yang menerima dana hibah dari Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah merilis nama organisasi penerima dana hibah penanganan Covid-19 tahun 2020 di Aceh, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 426/1675/2020.
“Pencatutan HMI pada daftar tersebut sangat tidak etis, tanpa nomenklatur yang spesifik dan membuktikan kita abai pada nilai transparansi,” ujar Mahzal Abdullah, Ketua Umum HMI Cabang Sigli, di Sigli pada Selasa 13 Januari 2020.
Ia menjelaskan, HMI di Aceh terdiri dari 12 cabang dan 1 Badan Koordinasi.
“Tentunya nomenklatur penerima itu harus jelas. Jangan benturkan HMI dengan ummat disaat seperti ini, dan saya nyatakan secara terbuka bahwa HMI Cabang Sigli tidak menerima uang ummat itu sepeserpun.”
Senada dengan Mahzal, Agus Maulidar selaku Kabid PAO HMI Cabang Sigli menyatakan bahwa pencantuman tadi adalah upaya pendiskreditan dan merusak citra independensi Himpunan Mahasiswa Islam di mata umat.
“Perlu kiranya penyebutan HMI secara spesifik dalam tiap anggaran yang dikucurkan, kami merasa dirugikan dan menilai ini sebagai upaya pelemahan gerakan HMI,” kata Agus. [Muliadi Pijay]








