Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa di Innova Reborn Rental Diganjar Penjara 175 Bulan

Admin1 by Admin1
28/01/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan yang terdaftar dengan register nomor 18/JN/2020/MS.Jth, Kamis 28 Januari 2021.

Terdakwa kasus ini berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis – sebut saja namanya Melati- dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.

Majelis hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa, S.H.I., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Majelis. Sedangkan Drs. H. Ridhwan dan Fadhlia, S.Sy., masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Melati.

Dan terhadap putusan tersebut terdakwa, RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima.

Adapun kronologis kasus, kejadian terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020 silam, tepatnya di Jalan Lhoknga-Leupung Kabupaten Aceh Besar. Pertemuan pertama dengan terdakwa RRM pada pukul 21.30 telah menghancurkan masa depan Melati.

Terdakwa RRM menjemput Melati dengan menggunakan mobil Innova Reborn rental. Saat penjemputan oleh terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Melati, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Melati.

Melati dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan. Setelah diperkosa terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Melati. Keesokan harinya Melati pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. Melati adalah seorang pekerja rumah tangga. []

Previous Post

Pemerkosa Berusia 78 Tahun Dituntut Hukuman Penjara 150 Bulan

Next Post

Komisi I DPRA Puji Komitmen Pemerintah Aceh Terkait Beasiswa Masyarakat Miskin dan Korban Konflik

Next Post

Komisi I DPRA Puji Komitmen Pemerintah Aceh Terkait Beasiswa Masyarakat Miskin dan Korban Konflik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

08/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

08/06/2026
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

08/06/2026
Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

08/06/2026
Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pemerkosa di Innova Reborn Rental Diganjar Penjara 175 Bulan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com