Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP Aceh Masih Yakin Jika Pilkada Aceh Berlangsung di 2022

Admin1 by Admin1
01/02/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya saat ini sudah merancang tahapan Pilkada Provinsi Aceh 2022. Tahapan dimulai pada April 2021.

Samsul mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Aceh hingga DPR Aceh. Menurutnya, semua sudah sepakat soal jadwal tahapan pelaksanaan pilkada 2022.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU baik lisan maupun tulisan dan ini sudah merupakan kewajiban kami karena KIP Aceh bagian dari KPU RI,” kata Samsul Bahri kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/1).

Komisi Independen Pemilihan Aceh masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dengan Kemendagri. Apabila tak ada penundaan, tahapan Pilkada Provinsi Aceh 2022 akan dimulai pada April 2021.

“(Koordinasi) dengan Mendagri dan DPR RI itu ranahnya Pemerintah Aceh dan DPRA,” ucapnya.

Namun, Samsul menyerahkan kepada pemerintah jika Pilkada Aceh 2022 ditunda. Menurutnya, sesuai surat Mendagri Nomor 270, Pemerintah Aceh dan DPRA harus berkoordinasi dengan Kemendagri soal Pilkada.

“Nanti kita liat hasil koordinasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan lembaga terkait di Jakarta, itu sesuai dengan surat Mendagri nomor 270,” kata Samsul.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah memastikan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada 2022. Pilkada ini akan memilih 20 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 1 kepala daerah tingkat provinsi (gubernur).

Jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh diatur dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Disebutkan pada Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal itu.

“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UU Pemerintah Aceh. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan pilkada baru akan dihelat pada 2024 mendatang secara serentak di seluruh daerah di Indonesia. Dia mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Dia mengatakan UU tersebut berlaku untuk semua daerah. Termasuk Aceh meski memiliki UU UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

“UU Pilkada berlaku diseluruh wilayah NKRI. Bukan Kemendagri (tak merestui Pilkada Aceh 2022). Tapi itu Perintah UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (30/1).

Diketahui, DPR mengusulkan revisi UU Pemilu. RUU Pemilu tersebut menggabungkan aturan pemilu dengan pilkada.

Dalam draf RUU Pemilu yang masuk dalam prolegnas 2021, pilkada akan dihelat pada 2022 dan 2023. Kemudian digelar serentak seluruh Indonesia pada 2027.

Sementara di UU Pilkada yang masih berlaku saat ini, pilkada dijadwalkan pada 2024 mendatang bersamaan dengan pilpres, pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kronologi Aung San Suu Kyi Ditahan dan Tuduhan Pemilu Curang

Next Post

Bakbudik, Jembatan Kilangan ‘Multiyear Rp40 Miliar’ Mulai Retak

Next Post

Bakbudik, Jembatan Kilangan 'Multiyear Rp40 Miliar' Mulai Retak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

KIP Aceh Masih Yakin Jika Pilkada Aceh Berlangsung di 2022

01/02/2021

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com