LANGSA – Seorang warga Aceh Timur ditangkap jajaran Polres Langsa akibat kedapatan memiliki ganja.
Pria tersebut berinisial MS, 27 tahun, warga Desa Bale Buya, kecamatan Peureulak Aceh Timur. Tersangka ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, pada Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Bayeun di halaman SPBU Dusun Sarah Teubee, Rantau Selamat, kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 bal besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 5000 (lima ribu) gram, 1 kotak kardus warna coklat, 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6477 DBB dan uang tunai sejumlah Rp. 35.000,” ujar Kasat.
Adapun kronologis kejadian, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah didapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka dan nomor HP tersangka. Kemudian anggota Unit Opsnal melakukan pembelian dengan cara menyamar (Undercover Buy).
“Setelah terjadinya kesepakatan harga, waktu dan tempat selanjutnya transaksi dilakukan di halaman SPBU Bayeun dan tersangka MS berhasil diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli ganja dengan anggota yang sedang menyamar.”
Kata Kasat, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang-bukti, yang diakui adalah milik tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman Tsk yang berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” ujarnya.








