JANTHO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali mengadili 26 perkara, Selasa 23 Februari 2021. Adapun rincian kasusnya, adalah 18 perkara gugatan (contensius) dan 2 perkara permohonan (voluntair) serta 6 perkara pidana Islam (jinayah).
Dikutip atjehwatch.com dari situs laman SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar’iyah Jantho, dari sejumlah perkara perdata adalah perkara sengketa kebendaan dalam klasifikasi kewarisan, dan perkara sengketa keluarga.
Sedangkan untuk perkara jinayah dengan perkara yang akan disidangkan ada 6 perkara, yaitu 4 perkara ikhtilat para terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jantho pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan dua perkara lainnya (21 dan 22 /JN/MS.Jth) adalah perkara yang sempat mengejutkan masyarakat Aceh secara umumnya yaitu pada Desember 2020, dimana ayah dan paman kandung melakukan rudakpaksa terhadap seorang anaknya yang masih berusia yaitu di bawah umur (10 tahun).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH., melalui humasnya Teungku Murtadha Lc, pada saat dihubungi, membenarkan informasi ini.
“Dan setelah kami konfirmasi dengan Majelis yang menyidangkan perkara Jinayah. Dua perkara jinayat adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa, dua perkara ikltilat lainnya adalah dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa,” ujar Teungku Murtadha Lc.
“Sedangkan perkara rudakpaksa anak dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A de Charge yang merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa,“ ujar Murtadha.








