Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 26 Perkara Hari Ini

redaksi by redaksi
23/02/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali mengadili 26 perkara, Selasa 23 Februari 2021. Adapun rincian kasusnya, adalah 18 perkara gugatan (contensius) dan 2 perkara permohonan (voluntair) serta 6 perkara pidana Islam (jinayah).

Dikutip atjehwatch.com dari situs laman SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar’iyah Jantho, dari sejumlah perkara perdata adalah perkara sengketa kebendaan dalam klasifikasi kewarisan, dan perkara sengketa keluarga.

Sedangkan untuk perkara jinayah dengan perkara yang akan disidangkan ada 6 perkara, yaitu 4 perkara ikhtilat para terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jantho pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan dua perkara lainnya (21 dan 22 /JN/MS.Jth) adalah perkara yang sempat mengejutkan masyarakat Aceh secara umumnya yaitu pada Desember 2020, dimana ayah dan paman kandung melakukan rudakpaksa terhadap seorang anaknya yang masih berusia yaitu di bawah umur (10 tahun).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH., melalui humasnya Teungku Murtadha Lc, pada saat dihubungi, membenarkan informasi ini.

“Dan setelah kami konfirmasi dengan Majelis yang menyidangkan perkara Jinayah. Dua perkara jinayat adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa, dua perkara ikltilat lainnya adalah dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa,” ujar Teungku Murtadha Lc.

“Sedangkan perkara rudakpaksa anak dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A de Charge yang merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa,“ ujar Murtadha.

Previous Post

Ekonom Sarankan Adanya Perencanaan untuk Lepas dari Kemiskinan Aceh

Next Post

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda Tujuh Anak Ini Hidupi Keluarga dari Menambal Ban

Next Post

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda Tujuh Anak Ini Hidupi Keluarga dari Menambal Ban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Dukung Penegakan Syariat Islam

Polresta Banda Aceh Dukung Penegakan Syariat Islam

04/10/2026
PC APRI Aceh Jaya Raih Penghargaan PC APRI Kreatif

PC APRI Aceh Jaya Raih Penghargaan PC APRI Kreatif

04/10/2026
Illiza Resmikan Dua Pos Pengawasan Syariat di Kawasan Wisata

Illiza Resmikan Dua Pos Pengawasan Syariat di Kawasan Wisata

04/10/2026
DSI Banda Aceh Beri Pembinaan Keagamaan di Rumah Singgah Lamjabat

DSI Banda Aceh Beri Pembinaan Keagamaan di Rumah Singgah Lamjabat

04/10/2026
Aceh Tengah Terima 2 Unit Pompa Air Multifungsi dari Satgas PRR Wilayah Sumatera

Aceh Tengah Terima 2 Unit Pompa Air Multifungsi dari Satgas PRR Wilayah Sumatera

04/10/2026

Terpopuler

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 26 Perkara Hari Ini

23/02/2021

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

Sang Kombatan [Jilid 2] – Bagian 3

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com