Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Petani Ini Ditangkap Akibat Bakar Lahan Sendiri

Admin1 by Admin1
24/02/2021
in Nasional
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

JAKARTA – Seorang Petani di inisial W, 32 tahun warga parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, ditangkap Polres Tanjabbar Jambi karena ketahuan membakar hutan dan lahan.

Informasi dihimpun VIVA, lokasi pembakaran hutan dan lahan diketahui di Sungai Jadam Kanal 12, Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjabbar dan hasil yang dibakar diketahui baru 1,2 hektare. Pihak kepolisian yang mengetahui tersebut langsung membawanya ke Polres Tanjabbar Jambi.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro membenarkan ada seorang pria ditangkap setelah ketahuan membakar hutan dan lahan. Pelaku diketahui melakukan pembakaran saat buka lahan untuk menanam pinang dan laos.

“Ya ada, pria tersebut seorang petani dan sudah ditetapkan jadi tersangka,”ujarnya.

Guntur menceritakan, saat sebelum ditangkap, tim personel polres Tanjabbar awalnya melaksanakan patroli pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di daerah rawan karhutla di Pangabuan. Aparat dikejutkan saat melihat dari jarak jauh ada asap tebal yang membubul tinggi dan saat di cek ternyata kebakaran hutan dan lahan.

“Sebelum melakukan penangkapan kita melihat ada kebakaran hutan dan lahan dan saat dicek ternyata dari sungai Jadam Kanal 12, Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan dan langsung mengamankan seorang petani yang mengaku membakarnya,”jelasnya selasa, 23 februari 2021.

Tidak sampai di situ, saat digeledah aparat kepolisian, di lahan kebakaran ditemukan bukti berupa korek api untuk membakar lahan dan seterusnya minyak solar dalam botol air mineral dan parang.

“Tersangka mengakui membakar lahan karena baru dibeli dan atas perbuatan tersangka terancam 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,”cetusnya.

Sumber: viva.co.id

Previous Post

Satpol PP Segel Satu Hotel Pelanggar Syariat di Banda Aceh

Next Post

PPNI Terima Banyak Keluhan Pemotongan Insentif Nakes

Next Post
Australia Catat Nihil Kematian akibat Corona dalam Dua Bulan

PPNI Terima Banyak Keluhan Pemotongan Insentif Nakes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

16/06/2026
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

16/06/2026
Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

16/06/2026
Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

16/06/2026
BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

16/06/2026

Terpopuler

Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Petani Ini Ditangkap Akibat Bakar Lahan Sendiri

24/02/2021

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com