Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRA Minta Persoalan Pertanahan Aceh Selesai di Tangan Sofyan Djalil

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/10/2019
in Nanggroe
0
Pemuda Peureulak di Geulanggang Politik Aceh

Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto Istimewa

BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta persoalan kewenangan Aceh dibidang pertanahan segera selesai setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang dijabat oleh Sofyan Djalil. Sebagaimana yang diketahui bahwa Sofyan Djalil merupakan putra asal Aceh.

“Harusnya kewenangan pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh selesai di tangan Pak Sofyan Djalil nanti. Beliau putra Aceh Timur, dan harapan kita bisa selesai poin poin penting yang berhubungan dengan kewenangan Aceh dibidang pertanahan,” ujar politisi Partai Aceh asal Aceh Timur ini lagi.

Kata Iskandar, kewenangan Aceh dibidang pertanahan diatur dalam perjanjian MoU Helsinki serta kemudian diundangkan dalam UUPA. Kewenangan ini kemudian ditambah dengan adanya Perpres Nomor 23 Tahun 2015 .

Pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015 menyebutkan, untuk kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen dibentuk Tim Pengalihan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta beranggotakan instansi-instansi terkait. Tim Pengalihan ini ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama satu bulan setelah Perpres diundangkan. Selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama satu bulan sejak ditetapkan.

“Sayangnya, implementasinya belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan,” ujar Iskandar.

Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud al Haytar mempertanyakan dan mengungkap kekecewaan terkait tindaklanjut pembentukan Tim Peralihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh sebagaimana yang diperintahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai turunan hasil perjanjian MoU Helsinki.

“Sudah empat tahun belum juga ditindaklanjuti dengan membentuk tim peralihan oleh Menteri Pertanahan dan Tata Ruang,” kata Wali Nanggroe dalam rapat yang berlangsung di Komisi II DPR RI Jakarta, Rabu 25 September 2019. []

Tags: acehiskandar usmansofyan djaliluupa
Previous Post

Sofyan Djalil dan Sederetan Posisi Penting

Next Post

Warga Aceh Ramai-ramai ‘Tolak’ Jadi Menteri Jokowi

Next Post

Warga Aceh Ramai-ramai 'Tolak' Jadi Menteri Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026
Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

05/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

DPRA Minta Persoalan Pertanahan Aceh Selesai di Tangan Sofyan Djalil

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com