Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Jozeph Paul Zhang Terancam Deportasi Usai Red Notice Terbit

Admin1 by Admin1
21/04/2021
in Internasional
0
Pria Ini Mengaku Sebagai Nabi ke 26

Jozeph Paul Zhang

Jakarta – Polri menyatakan tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman setelah red notice terhadap dirinya sudah diterbitkan oleh Interpol.

Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya–terdiri atas ratusan negara–untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.

“Jadi kemungkinannya, kuncinya setelah red notice dikeluarkan. Tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” tambahnya.

Ramadhan menerangkan bahwa pihaknya bakal mengomunikasikan proses tersebut melalui atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman.

Proses tersebut, kata dia, akan melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia sehingga nantinya Interpol pusat yang berada di Kota Lyon, Prancis dapat segera menerbitkan red notice.

“Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Indonesia menganut asas teritorial dan nationality,” ucap Ramadhan.

Saat ini, kata Ramadhan, penerbitan red notice masih diproses oleh Interpol yang diprediksi memakan waktu sekitar satu minggu.

Pihaknya sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Jozeph usai menjeratnya sebagai tersangka.

Jozeph sendiri telah resmi menjadi tersangka sejak Selasa (20/4) kemarin. Dia dijerat penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP.

Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

PSU Pilkada Inhu, Paslon PKS-PKB Unggul Perolehan Suara

Next Post

3.942 Gampong di Aceh Sudah Cairkan Dana Desa Tahap I

Next Post
Uang untuk Diberikan ke Masyarakat di APBA 2020 Rp103 Miliar

3.942 Gampong di Aceh Sudah Cairkan Dana Desa Tahap I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

26/04/2026
1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

26/04/2026
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com