Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

Admin1 by Admin1
29/05/2021
in Nanggroe
0
Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

M dan F, dua pria asal Aceh penyelundup sabu-sabu 1 kilogram yang ditangkap di BNNP Bali, Jumat (28/5). (Marcell Pampur/ Radar Bali)

BALI – Dua pria asal Blang Sibeutong, Aceh ditangkap oleh BNNP Bali. Keduanya masing-masing berinisial M dan F. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabhu seberat 1 kilogram ke Bali.

Menariknya, para pelaku ini menyelundupkan dengan modus yang unik. Mereka mempreteli sandal yang mereka pakai. Lalu mereka lalu mengemas sabu-sabu itu menjadi empat paket. Masing-masing dari keduanya membawa dua paket.

Paket sabu-sabu itu lalu dimasukkan ke dalam alas sandal yang sudah mereka modifikasi. Setelah barang haram itu masuk, lalu permukaan sandal kembali dijahit agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, aksi kedua pemuda itu terendus petugas.

Sabtu (22/5/2021), petugas mencurigai adanya dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat tiba di terminal Kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Tim gabungan kami melakukan pemeriksaan,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, di Denpasar, Jumat (28/5/2021).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan membawa barang haram itu ke Lombok NTB. Mereka diperintah oleh seorang bandar di Aceh.

“Kedua pelaku mengakui mendapat imbalan Rp30 juta sekali jalan. Keduanya sudah dua kali melakukan aksi ini,” tandasnya.

Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana lenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: radarbali

Previous Post

Wabup Muslizar: Di mana Ada Bencana, di situ Ada Tangana

Next Post

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Next Post
Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

10/04/2026
Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

10/04/2026
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

10/04/2026
Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

10/04/2026
Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com