Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Admin1 by Admin1
29/05/2021
in Nanggroe
0
Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Kurir sabu dari Aceh menuju Bali dan NTB. (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

BALI – Dua pelaku penyelundupan sabu ke Bali, berinisial M (23) dan F (23), ditangkap di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (22/5/2021) pukul 15.30 Wita.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan bahwa tersangka asal Aceh ini menyelundupkan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam sandal. Pelaku terbang menuju Bali dan tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan membawa 1 kilogram sabu.

“Dimasukkan ke dalam sol sandal,” tegasnya.

Keduanya ditangkap saat turun dari pesawat yang ditumpangi.

Sebanyak 1 kilogram sabu tersebut dipecah menjadi empat bagian dan dimasukkan ke dalam sandal yang dipakai oleh kedua tersangka. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke tujuan akhir, yakni Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

“Direncanakan setelah landing di Ngurah Rai, nanti diberi tiket oleh pengendalinya. Rencana akan terbang ke Lombok, terakhir tujuan ke Mataram,” tegas Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui membawa sabu itu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok atas perintah pengendali yang diduga berada di Aceh.

Pelaku mengaku mendapatkan imbalan Rp30 juta sekali jalan. Sebenarnya ini adalah kali kedua yang bersangkutan menjadi kurir narkoba lintas provinsi dengan tujuan Bali dan Lombok.

“Kalau dari sisi nilai jual di pasaran yang kami monitor, satu gram harganya Rp1,75 juta. Kalau di NTB Rp2 juta,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: idntimes.com

Previous Post

Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

Next Post

Kemenag Aceh Besar Salurkan Sumbangan Rp 112 juta Melalui ACT

Next Post
Kemenag Aceh Besar Salurkan Sumbangan Rp 112 juta Melalui ACT

Kemenag Aceh Besar Salurkan Sumbangan Rp 112 juta Melalui ACT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

07/08/2026
569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

07/08/2026
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026

Terpopuler

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

06/08/2026

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com