Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

4.036 Orang Sukses Divaksin Hingga Hari ke-6

Admin1 by Admin1
10/06/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Program vaksinasi massal Covid-19 yang digelar oleh Pemerintah Aceh makin antusias diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga hari ke enam pelaksanaan kegiatan itu, sebanyak 4.036 orang tercatat telah berhasil divaksin. Mereka terdiri dari ASN Pemerintah Aceh, lansia, pra-lansia serta petugas pelayan publik.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, jumlah orang yang berhasil divaksin hari ini, Rabu 9 Juni 2021 berjumlah 836 orang selama enam hari pelaksanaan. Sehingga total keseluruhan penerima vaksin selama enam hari pelaksanaan vaksinasi massal tercatat sebanyak 4.036 orang. “Alhamdulillah hari ini sebanyak 836 orang berhasil divaksin sehingga jumlah total selama enam hari yaitu 4.036 orang,” ujar Iswanto.

Angka tersebut kata Iswanto jauh lebih tinggi dari yang ditargetkan sebelumnya yaitu 300 orang per hari. Untuk itu, lanjut Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas antusiasme ASN menyukseskan vaksinasi sebagai upaya bersama mengakhiri pandemi Covid-19.

Vaksinasi massal yang digelar Pemerintah Aceh itu bekerjasama dengan jajaran Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga digelar serentak di kabupaten/kota dengan dipantau masing-masing kepala daerah. Vaksinasi ini melibatkan para vaksinator dari tim medis Pemerintah Aceh dan dibantu oleh tim dari TNI dan Polri.

Program vaksinasi massal itu, lanjut Iswanto, dilakukan sesuai arahan Gubernur Aceh atas dasar kesepakatan bersama dengan Polda, Kodam Iskandar Muda dan Kejati Aceh, dengan tujuan maksimalisasi vaksinasi di seluruh Aceh. “Ini merupakan langkah lanjutan untuk memaksimalkan program vaksinasi Covid-19 di Aceh sebelumnya yang telah dimulai sejak 15 Februari lalu,” ujar Iswanto.

Lebih lanjut, Iswanto menerangkan, untuk memaksimalkan capaian vaksinasi, Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin 7 Juni 2021 juga telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi covid-19. “Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021,” ujar Iswanto.

Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang.

Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid 19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

Previous Post

Beri Bantuan untuk Petani Kopi, Shabela: Manfaatkan dengan Baik

Next Post

Silaturrahmi Kebangsaan, PKS dan Gerindra Sepakat Kawal Pembangunan Kota

Next Post
Silaturrahmi Kebangsaan, PKS dan Gerindra Sepakat Kawal Pembangunan Kota

Silaturrahmi Kebangsaan, PKS dan Gerindra Sepakat Kawal Pembangunan Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Tengah Gempuran Budaya Asing, MaSA Hidupkan Kembali Meurukôn Aceh

Di Tengah Gempuran Budaya Asing, MaSA Hidupkan Kembali Meurukôn Aceh

23/06/2026
Moderasi Beragama di Era Digital: Benteng Harmoni di Tengah Banjir Informasi

Moderasi Beragama di Era Digital: Benteng Harmoni di Tengah Banjir Informasi

23/06/2026
Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

23/06/2026
Sambut Lonjakan Wisatawan, Ketua DPRK Banda Aceh Ingatkan Petugas dan Pelaku Usaha Tingkatkan Layanan

DPRK dan Walikota Sudah Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

23/06/2026
Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

23/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com