Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti Gugatan ke MK

Admin1 by Admin1
10/06/2021
in Nasional
0
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti Gugatan ke MK

Pegawai KPK menyerahkan bukti gugatan ke MK terkait TWK. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyerahkan 31 bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6).

Bukti yang terdiri dari 2.000 halaman tersebut terdiri dari berbagai Undang-undang, aturan, hingga email pegawai lembaga antirasuah.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya berlaku sekali,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dalam keterangan resmi, Kamis (10/6).

Selain Hotman, perwakilan pegawai KPK yang menyerahkan bukti ini adalah Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Hotman menuturkan, jika MK segera memutus gugatan sebelum November maka putusannya dapat dimanfaatkan dan tak sia-sia. Para pegawai KPK yang tak lolos TWK ini diketahui akan habis jabatannya pada 1 November mendatang.

Para pegawai yang diwakili oleh sembilan orang sebagai pemohon ini mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hotman berujar hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK tidak boleh berubah karena peralihan status.

Ia menambahkan, penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN merupakan tindakan yang tidak memenuhi jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Hal itu diatur dalam Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yakni lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan agar MK mengeluarkan putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena paling lambat akhir Oktober 2021.

Adapun sembilan pemohon dimaksud yakni Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Silaturrahmi Kebangsaan, PKS dan Gerindra Sepakat Kawal Pembangunan Kota

Next Post

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Tergoda Buat Korupsi

Next Post
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Tergoda Buat Korupsi

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Tergoda Buat Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti Gugatan ke MK

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti Gugatan ke MK

10/06/2021

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com