BLANGPIDIE – Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Aceh Barat Daya mengeluarkan himbauan bersama dalam bentuk larangan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.
Surat himbauan dalam bentuk laragan tersebut dikeluarkan pada hari Rabu (14/07/2021).
Dalam surat larangan itu disebutkan bahwa, sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu izin HGU PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya dan perpanjangan izin HGU masih dalam proses hukum pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, maka untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat:
1. Dilarang menggarap, menanam, mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan pada area eks HGU PT CA.
2. Dilarang melakukan penebangan dan pembukaan lahan pada area eks HGU PT CA.
3. Dilarang melakukan jual beli dan transaksi lainnya atas lahan pada area eks HGU PT CA.
4. Apabila tetap melakukan pelanggaran dari himbauan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Segala hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Demikian lima poin isi surat imbauan yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Kapolres AKBP Muhammad Nasution, SIK. Ketua DPRK, Nurdianto. Kajari Nilawati, SH MH. Dandim 0110/Abdya, Letkol Arip Subagiyo. Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain dan Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Zulkhaidir.
Reporter: Rusman











