BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebut ada pihak yang sengaja mengembuskan isu soal pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Aceh, laksana zaman konflik dulu.
“Ini sangat melenceng dan tidak benar. Penyekatan ini demi keamanan masyarakat dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada PPKM Mikro level 4,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (14/7).
Pos penyekatan yang dibangun merupakan bentuk intervensi untuk membatasi mobilitas masyarakat masuk ke wilayah Banda Aceh, sebagaimana diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, di mana Kota Banda Aceh dalam status PPKM Mikro Level 4.
Masyarakat Aceh, katanya, tidak perlu takut bila melintasi di pos penyekatan. Sebab pos penyekatan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dari mobilitas orang yang akan memasuki Kota Banda Aceh, khususnya orang dari luar Provinsi Aceh.
Akan tetapi terhadap masyarakat Aceh, tuturnya, pemeriksaan yang dilakukan di pos penyekatan lebih kepada pemeriksaan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat berkendara.
Apabila tidak sesuai prokes maka akan diminta oleh petugas untuk menerapkannya, “Misalnya soal bila tidak memakai masker, maka petugas akan mengingatkan,” ujarnya.
Sementara untuk angkutan umum, jika tidak menjaga jarak maka petugas akan meminta agar kapasitas dalam angkutan umum tersebut dikurangi, supaya jaga jarak bisa diterapkan.
“Jadi jangan gampang terpengaruh dengan isu-isu yang mengatakan pos penyekatan itu untuk mempersulit,” pungkasnya.









