Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Hiburan

Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh

Admin1 by Admin1
24/07/2021
in Hiburan
0
Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh

Banda Aceh – Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy membenarkan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.

Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).

Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang garis polisi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” kata Winardy.

Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Kerumunan terjadai pada Jumat (16/7) lalu di toko grosir tersebut karena ada kegiatan giveaway. Salah satu syarat bagi yang mendapatkan giveaway adalah hadir di lokasi sekitar jam 2 siang.

Dalam poster kegiatan, disebutkan bahwa selebgram Herlin Kenza akan turut hadir untuk memeriahkan acara.

Belum ada pernyataan dari pihak selebgram Herlin Kenza terkait kasus kerumunan ini. Nomor kontak di akun instagram Herlin Kenza tidak aktif saat dihubungi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mayat ‘dalam Goni’ Ternyata Warga Asal Langsa

Next Post

Walikota Minta Warga Stop Kekerasan Terhadap Anak

Next Post

Walikota Minta Warga Stop Kekerasan Terhadap Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TRK Dorong Pemulihan Bandara Cut Nyak Dhien, Susi Air Dijadwalkan Terbang Lagi

TRK Dorong Pemulihan Bandara Cut Nyak Dhien, Susi Air Dijadwalkan Terbang Lagi

22/10/2026
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

22/10/2026
Bawaslu Bener Meriah Sasar MAN 1, Ajak Siswa Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

Bawaslu Bener Meriah Sasar MAN 1, Ajak Siswa Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

22/10/2026
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, RI Teken MoU Badr dengan 3 Negara

Perkuat Kerja Sama Pertahanan, RI Teken MoU Badr dengan 3 Negara

22/10/2026
Slogan ‘Bismillah Gelap’ Muncul di Demo Prancis, Dinilai Janggal

Slogan ‘Bismillah Gelap’ Muncul di Demo Prancis, Dinilai Janggal

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

Bos Nawi/Rizalsyah Melaju ke Semifinal Turnamen Bulutangkis PB2M

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com