Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jokowi Pamer Tol Trans Sumatera, dari Aceh Sampai Lampung

Admin1 by Admin1
15/08/2021
in Nanggroe
0
Diresmikan Jokowi Besok, Intip Penampakan Tol Pertama di Aceh

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan jalan tol Trans Sumatera yang membentang 1.884 kilometer dari Lampung sampai Aceh. Sepanjang 531 kilometer jalan tol ini telah dapat dilalui.

“Wajah terkini jalan tol Trans Sumatera yang membentang 1.884 kilometer dari Lampung sampai Aceh. Sepanjang 531 kilometer jalan tol ini telah dapat dilalui. Selebihnya sedang dalam pembangunan konstruksi dan dalam perencanaan,” ujar Presiden Jokowi dalam Instagram resminya, Minggu (15/8/2021).

Dia menjelaskan jalan tol Trans Sumatera akan memangkas waktu tempuh antardaerah, memperlancar arus barang, dan menghidupkan titik-titik perekonomian baru di sepanjang Pulau Sumatera. Pembangunan dan pengoperasiannya juga menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

“Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu strategi yang memberikan daya ungkit bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menyatakan jalan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi 3 ruas Jantho-Indrapuri sepanjang 16 kilometer telah rampung dan siap dioperasikan.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa Seksi 3 Jalan Tol Banda Aceh-Sigli tersebut telah selesai dibangun dan siap dioperasikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 197/KPTS/M/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri).

Sumber: okezone.com

Previous Post

Spanduk ‘MoU Helsinki Gagal’ Menyebar di Banda Aceh dan Aceh Besar

Next Post

Pemerintah Gampong Drien Kipah Tangan-Tangan Abdya Salurkan BLT DD

Next Post
Pemerintah Gampong Drien Kipah Tangan-Tangan Abdya Salurkan BLT DD

Pemerintah Gampong Drien Kipah Tangan-Tangan Abdya Salurkan BLT DD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

24/07/2026
75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

24/07/2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

24/07/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

24/07/2026
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

24/07/2026

Terpopuler

Diresmikan Jokowi Besok, Intip Penampakan Tol Pertama di Aceh

Jokowi Pamer Tol Trans Sumatera, dari Aceh Sampai Lampung

15/08/2021

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com