SIGLI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 menjadi qanun dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan yang berlangsung di Gedung DPRK Pidie, Kamis 23 Juli 2026.
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan legislatif atas penggunaan APBK 2025. Namun, bagi publik, pengesahan bukanlah akhir dari proses pertanggungjawaban, melainkan awal dari pengawasan terhadap sejauh mana anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sidang paripurna dihadiri Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRK, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Dalam pidatonya, Bupati Sarjani menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas rampungnya pembahasan hingga pengesahan qanun pertanggungjawaban APBK 2025.
“Pengesahan qanun ini bukan sekadar agenda rutin ketatanegaraan, melainkan wujud nyata komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Sarjani.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut sejak 2015.
Meski menjadi capaian yang patut diapresiasi, opini WTP tidak serta-merta menjadi ukuran bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Berdasarkan standar pemeriksaan BPK, opini WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, bukan mengukur efektivitas program, kualitas belanja, maupun dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, pengesahan qanun ini justru membuka ruang bagi pengawasan yang lebih luas. Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti, bagaimana realisasi belanja berdampak terhadap peningkatan layanan publik, serta apakah program-program strategis yang dibiayai APBK benar-benar mencapai target yang ditetapkan.
Sebagai lembaga pengawas, DPRK juga dituntut memastikan fungsi kontrol tidak berhenti pada persetujuan dokumen pertanggungjawaban. Pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK, evaluasi program yang belum optimal, serta transparansi penggunaan anggaran menjadi pekerjaan lanjutan yang akan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan demikian, pengesahan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 bukan hanya memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan ditentukan oleh keterbukaan pemerintah, efektivitas pengawasan DPRK, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan oleh warga Kabupaten Pidie.[Mul]









