Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Admin1 by Admin1
22/08/2021
in Nasional
0

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

“Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi pasal 2 Perpres 75/2021 yang diteken pada 13 Agustus 2021 itu.

Pasal 4 menjelaskan, dana bersama diperoleh dari tiga sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah. Dana lain yang sah terdiri atas; penerimaan klaim biaya asuransi, hasil investasi dana kelola, hibah dari unit pengelolaan dana di lingkungan kementerian urusan bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.

Dalam aturan tersebut, dana bersama dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 5 menyebut, dana bersama ini dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 6 selanjutnya menyebut, dana bersama ini nantinya akan disalurkan untuk penanganan bencana. Penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko. Penyaluran dana bersama dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok masyarakat dan penyedia barang dan jasa.

Ihwal penyaluran dana diatur dalam Pasal 8. Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/ lembaga kepada BNPB. BNPB mempertimbangkan dengan melibatkan Bappenas dan Kemendagri dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK. Sementara itu, penyaluran dana bersama pada saat bencana dikembalikan pada aturan perundang-undangan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Ursula von der Leyen: Uni Eropa Belum Akui Taliban

Next Post

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Next Post
Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Kurir Sabu Internasional Asal Aceh Utara Ditangkap

Dua Kurir Sabu Internasional Asal Aceh Utara Ditangkap

05/04/2026
Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

05/04/2026
Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

05/04/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

05/04/2026
Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

05/04/2026

Terpopuler

Jokowi Teken Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

22/08/2021

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com