Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

Admin1 by Admin1
13/09/2021
in Nasional
0
Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

JAKARTA – Seorang ayah di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah tega menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun. Pencabulan dilakukan saat sang istri pergi ke kebun.

Selama itu tersangka M (56) leluasa melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam sang anak perempuan. Tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan itu sejak 2018, saat anak tirinya masih berusia 15 tahun.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, awal mula peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 22 Agustus 2018 silam.

Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun dan menginap di rumah suami sambung sang ibu yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kobar.

Di rumahnya di Pangkalan Bun itulah, tersangka menyetubuhi korban. Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka lantaran mendapat ancaman.

“Korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara korban ke kebun dan hanya bersama ayah tiri. Pada saat itu korban disetubuhi oleh ayah tirinya dan diancam untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kejadian tersebut terulang kembali pada 7 April 2021,” kata Devy Firmansyah di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).

Sang ibu yang curiga kemudian menanyakan kepada anak perempuannya yang sering terlihat murung. Hingga akhirnya kasus pencabulan selama 3 tahun itu terbongkar. “Ibunya sendiri yang malaporkannya setelah tiga tahun baru terungkap aksi bejat suami sambungnya itu ke Polres Kobar,” ujar Kapolres.

Dari proses pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 stel baju tidur, 1 lembar celana dalam warna merah muda dan 1 lembar kutang warna hitam. Akibat aksi bejat yang dilakukan tersangka, kini korban mengalami traumatis.

Tersangka M terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana 15 tahun penjara,” terangnya.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Kontak Senjata dengan KKB Pecah di Distrik Kiwirok, 1 Prajurit TNI Tertembak

Next Post

Pejabat Papua dan Politikus Diduga Perkosa 4 Siswi Jayapura

Next Post

Pejabat Papua dan Politikus Diduga Perkosa 4 Siswi Jayapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com