Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Bakal Izinkan Pemda Kelola Dana Abadi Daerah

Admin1 by Admin1
13/09/2021
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah pusat bakal memberi kewenangan kepada (pemerintah daerah) atau pemda untuk membentuk dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) daerahnya sendiri.

Ia menyebut pemerintah membuka sumber pendanaan kreatif kepada daerah mengingat terbatasnya kemampuan APBN dan APBD dalam membiayai pembangunan.

Ani, akrab sapaannya, memperkirakan dibutuhkan Rp6.421 triliun untuk pembiayaan infrastruktur periode 2020-2024. Sementara itu, APBN dan APBD hanya mampu mendanai 30 persennya saja.

Di sisi lain, ia menyebut daerah diberikan kepercayaan untuk mencari pendanaan di luar APBN dan APBD. Saat ini, banyak pemda yang menggantungkan sumber pendanaannya dari kedua instrumen tersebut karena tidak ada kewajiban pengembalian dana.

“Akan diberikan kepercayaan di daerah untuk membentuk dana abadi daerah,” kata dia pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Namun, untuk bisa mengelola SWF sendiri, Ani memberi dua syarat. Pertama, daerah harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Kedua, daerah telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

“(Dana abadi) ini ditujukan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi dan layanan publik yang sudah terpenuhi secara baik sehingga dana tersebut bisa dikelola bagi generasi ke depannya,” jelas Ani.

Selain SWF, pembiayaan kreatif lain yang bakal dibuka kepada daerah adalah perluasan skema utang ke instrumen keuangan syariah seperti sukuk.

Kemudian, skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan kerja sama pembiayaan antar daerah dan dengan pemerintah pusat.

Bendahara Negara menjelaskan payung hukum skema pembiayaan baru tersebut akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang saat ini masih digodok bersama DPR RI.

“Dengan kebijakan ini daerah akan didukung untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya,” pungkas Ani.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pejabat Papua dan Politikus Diduga Perkosa 4 Siswi Jayapura

Next Post

Dua PNS yang Terciduk Nongkrong di Warkop di Banda Aceh Hanya Dibina

Next Post
Dua PNS yang Terciduk Nongkrong di Warkop di Banda Aceh Hanya Dibina

Dua PNS yang Terciduk Nongkrong di Warkop di Banda Aceh Hanya Dibina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anggota Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Narkoba Dinilai Pengaruhi Rumah Tangga dan Kriminalitas di Banda Aceh

29/07/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

29/07/2026
Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

29/07/2026
1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

29/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29/07/2026

Terpopuler

Pemerintah Bakal Izinkan Pemda Kelola Dana Abadi Daerah

13/09/2021

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Aceh

Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com