Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jenguk Saiful Mahdi di Lapas, Nasir Djamil: Dia Gunakan Waktunya untuk Mengajar

Admin1 by Admin1
17/09/2021
in Nanggroe
0
Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari, saat mengikuti diskusi Pilar Kenegaraan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 18 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menjenguk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang dipenjara karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Legislator asal Aceh ini mengunjungi Saiful di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh, pada Kamis siang kemarin, 16 September 2021.

“Saya tadi siang menjenguk Saiful Mahdi di Lapas Lambaro. Dia masih menggunakan waktunya di lapas untuk mengajar mahasiswanya,” kata Nasir kepada Tempo, Kamis malam 16 September 2021.

Nasir juga menyatakan mendukung permohonan amnesti yang diajukan Saiful Mahdi kepada Presiden Jokowi. Menurut Nasir, dia dan beberapa koleganya di Komisi Hukum meminta Presiden mengabulkan permohonan amnesti tersebut.

“Dalam pekan ke depan, kami akan menyurati Presiden Jokowi perihal Saiful Mahdi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Nasir mengatakan Saiful Mahdi adalah korban pasal-pasal karet dalam UU ITE. Ia menilai, pemenjaraan Saiful terjadi lantaran hukum di Indonesia masih amat kental dengan pemidanaan.

“Kepada Presiden kami minta bisa menjadi “Ayah Negara” bagi warga negara yang bernama Saiful Mahdi,” kata dia.

Nasir mengatakan pengabulan amnesti oleh Presiden akan menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk memperbaiki UU ITE yang memuat beberapa pasal multitafsir. Ia menyebut, amnesti Presiden sangat dinanti dan akan menjadi inspirasi bagi para korban UU ITE.

“Karena itu Pak Presiden jangan ragu dan bimbang,” ucap Nasir.

Selain Nasir Djamil, anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani sebelumnya juga menyampaikan dukungan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi kepada Presiden Jokowi. Arsul, yang berasal dari partai pendukung pemerintah, bahkan menyatakan akan mengusulkan langsung kepada Presiden.

“Pada kesempatan bisa bertemu Presiden Jokowi kami akan menyampaikan kepada beliau untuk dengan seksama mempertimbangkan agar amnesti yang diminta dapat diberikan,” kata Arsul kepada Tempo, Senin, 13 September 2021.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini berujar, proses permohonan amnesti tersebut bisa jadi memerlukan proses lama. Namun, ia menyinggung semangat keadilan restoratif atau restorative justice yang kini diperluas.

Saiful Mahdi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan calon dosen di lingkungan Fakultas Teknik lewat WhatsApp Group bernama ‘Unsyiah Kita’. Ia lantas dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufiq Saidi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Saiful telah menempuh langkah banding hingga kasasi, tetapi kandas.

Mulai Kamis, 2 September lalu, Saiful menjalani eksekusi hukuman pidana. Kini, pihak Saiful Mahdi tengah mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Australia Perpanjang Patroli Pesawat Amerika Usai Kesepakatan Kapal Selam Nuklir

Next Post

13 Obligor BLBI Dipanggil Satgas Hari Ini, Ada Nama Duo Bakrie

Next Post
13 Obligor BLBI Dipanggil Satgas Hari Ini, Ada Nama Duo Bakrie

13 Obligor BLBI Dipanggil Satgas Hari Ini, Ada Nama Duo Bakrie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan dari KIA

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan dari KIA

11/06/2026
Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

11/06/2026
‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com