Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Anies Baswedan Berhentikan PNS Pemkot Jakbar yang Terbukti Korupsi

Admin1 by Admin1
18/09/2021
in Nasional
0
Anies Baswedan Berhentikan PNS Pemkot Jakbar yang Terbukti Korupsi

Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atau PNS DKI itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” kata Maria dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 September 2021.

Tri dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Tri Prasetyo Utomo sempat mengajukan gugatan terkait SK pemberhentian dirinya. Namun, Yayan Yuhanah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan gugatan tersebut telah gugur lantaran dinilai tak sesuai prosedur.

Menurut dia, keberatan pemberhentian harusnya diajukan secara banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN. Pengajuan itu dilakukan melalui Badan Pertimbangan Pegawai, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) “Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” tutur Yayan.

Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke PTUN oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi berbagai pertimbangan. “Bahwa gugatan yang diajukan tidak terima,” ucap Yayan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Ketua Bhayangkari Aceh Singkil, Ny. Farida Iin Memuji Keindahan Alam Pulau Banyak

Next Post

Cetak Rekor, India Suntik Vaksin Covid untuk 22 Juta Penduduk di Ultah PM Modi

Next Post
Cetak Rekor, India Suntik Vaksin Covid untuk 22 Juta Penduduk di Ultah PM Modi

Cetak Rekor, India Suntik Vaksin Covid untuk 22 Juta Penduduk di Ultah PM Modi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com