Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Anies Baswedan Berhentikan PNS Pemkot Jakbar yang Terbukti Korupsi

Admin1 by Admin1
18/09/2021
in Nasional
0
Anies Baswedan Berhentikan PNS Pemkot Jakbar yang Terbukti Korupsi

Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atau PNS DKI itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” kata Maria dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 September 2021.

Tri dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Tri Prasetyo Utomo sempat mengajukan gugatan terkait SK pemberhentian dirinya. Namun, Yayan Yuhanah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan gugatan tersebut telah gugur lantaran dinilai tak sesuai prosedur.

Menurut dia, keberatan pemberhentian harusnya diajukan secara banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN. Pengajuan itu dilakukan melalui Badan Pertimbangan Pegawai, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) “Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” tutur Yayan.

Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke PTUN oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi berbagai pertimbangan. “Bahwa gugatan yang diajukan tidak terima,” ucap Yayan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Ketua Bhayangkari Aceh Singkil, Ny. Farida Iin Memuji Keindahan Alam Pulau Banyak

Next Post

Cetak Rekor, India Suntik Vaksin Covid untuk 22 Juta Penduduk di Ultah PM Modi

Next Post
Cetak Rekor, India Suntik Vaksin Covid untuk 22 Juta Penduduk di Ultah PM Modi

Cetak Rekor, India Suntik Vaksin Covid untuk 22 Juta Penduduk di Ultah PM Modi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026
Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

24/08/2026
Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

24/08/2026
Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Anies Baswedan Berhentikan PNS Pemkot Jakbar yang Terbukti Korupsi

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com