Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

Admin1 by Admin1
08/10/2021
in Nanggroe
0
Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, dengan pagu anggaran Rp 13,3 miliar. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tersangka dengan inisial MZ (55) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK, dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana yang juga Direktur PT Bina Yusta Alzuhri,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Deddi mengatakan pembangunan jetty itu menggunakan anggaran tahun 2019 pada Dinas Perairan Aceh dengan nilai kontrak hingga selesai pelaksanaan Rp 13,3 miliar. Penyidik mencium bau korupsi dalam pembangunan sehingga melakukan penyelidikan.

Dia menyebut, dalam kasus itu, tersangka MZ dan TH diduga melakukan manipulasi terhadap data seolah-olah data tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Namun fakta di lapangan, data tersebut tidak sesuai fakta.

“Tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1.000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu kurang 250 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar,” jelas Deddi.

“Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa, melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta. Dia menyebut, ketiga tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, hingga 20 ke depan.

“Alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik, dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya

Next Post

3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting Tiga Tahun Terakhir

Next Post
Bikin Iri, Orangtua yang Miliki Banyak Anak di Sabang Untung Gede

3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting Tiga Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com