Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Senator Aceh Minta Sekjend DPR RI Serahkan Draf RUU Perubahan UUPA

Syech Fadhil: bek watee saket prut peuget WC

Admin1 by Admin1
21/10/2021
in Nanggroe
0
“Kalau Cuma Bicara Aturan Tanpa Solusi, Kedepan Angkat Robot Saja…”

HM Fadhil Rahmi Lc MA

JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI untuk memberikan draf revisi akhir RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Permintaan ini disampaikan pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini dalam surat tertulisnya kepada Sekjend DPR RI bernomor 044/B-2/DPD-Aceh/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021.

“Tujuannya agar bisa dipelajari oleh semua pihak. Dan tidak salah juga pihak eksekutif legislatif serta elemen lainya, sipil maupun akademis menyiapkan draft versi Aceh. Baik secara bersama-sama maupun masing-masing,” kata Syech Fadhil.

Sebagaimana yang diketahui, rancangan undang-undang (RUU) perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI periode 2019-2024.

Meskipun revisi RUU Perubahan atas UUPA belum dibahas pada 2021, namun Syech Fadhil merasa bahwa rakyat Aceh perlu mengetahui isi RUU tersebut.

“Hal ini penting, mengingat revisi UUPA ini menjadi Prolegnas dan menyangkut keistimewaan Aceh serta kepentingan jangka panjang seluruh masyarakat di Aceh,” kata Syech Fadhil, Rabu 21 Oktober 2021.

“Mengapa penting? Karena kita harus mengetahui isi akhir RUU ini sebelum dibahas di DPR RI. Apakah semua kekurangan yang dirasakan selama ini sudah tertampung dalam draf ini atau belum. Atau RUU ini hanya ganti judul saja, sedangkan kewenangan Aceh sebagaimana hasil kesepakatan di Helsinki, masih belum tertampung sama sekali,” kata senator muda yang akrab dengan kalangan dayah di Aceh.

Sebagai contoh, kata Syech Fadhil, salah satunya menjadi perpanjangan dana Otsus untuk Aceh.

“Bagaimana mekanisme-nya? Berapa persen dan jangka waktunya berapa lama!” ujar mantan ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini.

“Kemudian soal Badan Pertanahan Aceh (BPA) yang merupakan peralihan dari BPN. Di Aceh regulasinya sudah ada. Namun peralihan ini masih terkantung-kantung. Kementerian yang membawahi BPN masih seolah enggan menyelesaikan hal ini. Maka dalam RUU perubahan nanti harus dengan jelas menuntaskan hal ini,” kata Syech Fadhil.

Kemudian juga, kata Syech Fadhil, ada sejumlah regulasi yang memerlukan PP dan Perpres terkait kewenangan Aceh juga perlu dipertegas.

Demikian juga soal pasal-pasal kebijakan terkait Aceh yang dibuat Pemerintah Pusat tapi memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh.

“Poin ini harus dirincikan sebaik mungkin sehingga tidak lagi multi tafsir seperti yang terjadi sekarang. Jangan ambigu sehingga pelaksanaannya terkantung-kantung seperti sekarang,” ujarnya.

“Perlunya draf revisi ini agar kita mengetahui poin apa saja yang sudah tertampung dan mana yang dirasakan perlu ditambah. Kemudian Pemerintah Aceh dan Forbes bisa berjuang sama-sama,” kata dia.

Jangan sampai, kata Syech Fadhil, persoalan tadi diketahui setengah perjalanan atau saat RUU ini dibahas di DPR RI.

“Kemudian ketika hal yang kurang dan dikhawatirkan terjadi, baru ribut serta saling menyalahkan. Fase ini seharusnya bisa kritisi lebih awal. Dengan demikian draf yang dibahas sudah seideal mungkin menjadi harapan bersama,” katanya.

“Bek watee saket prut peuget WC,” ujar dia.

Previous Post

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Kini Capai 80.164 Orang

Next Post

Mahasiswa UIN dibekali Teknik Konservasi Naskah

Next Post
Mahasiswa UIN dibekali Teknik Konservasi Naskah

Mahasiswa UIN dibekali Teknik Konservasi Naskah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

01/04/2026
Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

01/04/2026
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

01/04/2026
Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com