Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Tiga Wartawan Myanmar Hadapi Dakwaan Terorisme, 53 Jurnalis Ditahan

Admin1 by Admin1
28/10/2021
in Internasional
0
Tiga Wartawan Myanmar Hadapi Dakwaan Terorisme, 53 Jurnalis Ditahan

Wartawan Myanmar D Myat Nyein (kiri), Pyae Phyo Aung dan Win Naing Oo (kanan) yang didakwa melakukan terorisme oleh Junta Myanmar, 27 Oktober 2021. (Facebook.Myanmar Now)

Jakarta – Tiga wartawan yang ditahan oleh Junta Myanmar setelah menulis berita dampak kudeta 1 Februari, menghadapi tuduhan terorisme yang dapat membuat mereka dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, kata pengacara kepada Myanmar Now, Rabu, 27 Oktober 2021.

Wartawan tersebut adalah Win Naing Oo, reporter senior Channel Mandalay, serta D Myat Nyein dan Pyae Phyo Aung, reporter Zayar Times.

Ketiganya awalnya didakwa berdasarkan Pasal 505-A KUHP tentang penghasutan. Pengacara Win Naing Oo mengatakan rincian lebih lanjut dari dakwaan baru dari Junta Myanmar terhadap kliennya akan dirilis pada sidang berikutnya pada 5 November 2021.

“Saya mengetahui dari pengadilan bahwa pasal 505 dakwaannya telah diubah menjadi satu di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme,” katanya.

Win Naing Oo dijadwalkan hadir pada sidang terkait dengan tuduhan pasal 505-A pada hari Selasa tetapi tidak muncul, kata pengacara.

Anggota keluarga dan teman-teman dari tiga wartawan mengharapkan mereka akan dibebaskan sebagai bagian dari amnesti junta baru-baru ini setelah diumumkan bahwa orang-orang yang didakwa di bawah pasal 505-A akan dibebaskan.

Pengacara lain mengatakan polisi dan sumber pengadilan telah mengungkapkan bahwa wartawan Zayar Times akan menghadapi tuduhan terorisme, tetapi belum ada informasi rinci yang tersedia.

“Hanya satu dakwaan yang telah diajukan ke pengadilan sejauh ini,” kata pengacara itu. “Tuduhan terorisme masih diajukan di kantor polisi, menurut sumber saya.”

D Myat Nyein, 25 tahun, ditahan di Penjara Obo di Mandalay sejak 26 Juli 2021 dan telah menghadiri sidang di pengadilan yang didirikan di dalam penjara. Pengacaranya tidak dapat dihubungi untuk rincian lebih lanjut tentang kasus terhadapnya.

Pyae Phyo Aung, 30 tahun, ditangkap pada 11 Oktober dan dijadwalkan menghadiri sidang pertamanya berdasarkan dakwaan 505-A di pengadilan di Kotapraja Sagaing pada 29 Oktober.

Myanmar Now tidak dapat menghubungi kantor polisi di kota Sagaing, tempat Pyae Phyo Aung ditahan.

Zayar Times berhenti terbit pada akhir Juli setelah junta mulai menyasar wartawannya. Pemimpin redaksinya Saw Yan Paing dan dua wartawan lainnya di sana bersembunyi untuk menghindari penangkapan. Tidak jelas apakah ketiga jurnalis yang bersembunyi juga akan menghadapi tuduhan terorisme.

“Sebagai jurnalis kita harus memiliki koneksi dengan kedua belah pihak sehingga kita bisa mendengar cerita dari kedua sisi. Sangat menyedihkan bahwa kami harus menghadapi tuduhan besar seperti itu,” kata salah satu wartawan Zayar Times yang bersembunyi dan tidak mau disebutkan namanya.

Junta telah menangkap sekitar 100 wartawan sejak kudeta Februari dan setidaknya 53 dari mereka masih ditahan pada 1 Oktober, menurut Reporters Without Borders. Sekitar 20 wartawan dibebaskan sebagai bagian dari amnesti pada pertengahan Oktober.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Firli Bahuri Cs Gelar Rapat di Hotel Mewah, ICW: Praktek Pemborosan

Next Post

Krisis Afghanistan Memburuk, Taliban Terpaksa Bayar Buruh Pakai Gandum

Next Post
Krisis Afghanistan Memburuk, Taliban Terpaksa Bayar Buruh Pakai Gandum

Krisis Afghanistan Memburuk, Taliban Terpaksa Bayar Buruh Pakai Gandum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tu Bulqaini: Meski Gabung ke PKB, H. Sibral Malasyi Tetap sebagai Ketua PAS Aceh Pidie Jaya

Tu Bulqaini: Meski Gabung ke PKB, H. Sibral Malasyi Tetap sebagai Ketua PAS Aceh Pidie Jaya

04/04/2026
Disambut Bupati dan Masyarakat Abdya, Tgk Habibi Diminta Istiqamah Berdakwah

Disambut Bupati dan Masyarakat Abdya, Tgk Habibi Diminta Istiqamah Berdakwah

04/04/2026
Empat Orang Tewas Akibat Serangan Drone Israel ke Masjid di Lebanon

Empat Orang Tewas Akibat Serangan Drone Israel ke Masjid di Lebanon

04/04/2026
Dukun Cabul Ngaku Utusan Tuhan di Magetan, Terancam 12 Tahun Bui

Dukun Cabul Ngaku Utusan Tuhan di Magetan, Terancam 12 Tahun Bui

04/04/2026
Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com