Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Admin1 by Admin1
12/11/2021
in Nasional
0

Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh rektor dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Kewajiban rektor adalah mencegah agar tidak terjadi kekerasan seksual,“ kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.

Nizam mengatakan, rektor harus membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai tempat korban melapor. Kewajiban berikutnya adalah memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Di samping itu, rektor juga wajib memastikan tindak lanjut atas laporan dan memberikan sanksi administrasi yang memberikan efek jera. “Memberikan pendampingan pada korban, termasuk pendampingan hukum bila diperlukan,” katanya.

Menurut Nizam, sejumlah perguruan tinggi negeri telah menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan kampus yang aman dan terbebas dari ancaman kekerasan seksual.

Salah satunya disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Jamal Wiwoho yang mewakili seluruh kampus negeri. Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta ini mendukung adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk merespons keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat terkait meningkatkan kasus kekerasan seksual perguruan tinggi kita,” ujar Jamal.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

30 Siswa Nagan Raya Lolos ke Pentas PAI Tingkat Provinsi Aceh

Next Post

Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional

Next Post

Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026
Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

24/03/2026
Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

24/03/2026
Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

24/03/2026
Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

24/03/2026

Terpopuler

Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

12/11/2021

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Arus Balik di Tol Padang Tiji-Banda Aceh Alami Lonjakan Drastis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com