Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi soal Aliran Uang

Admin1 by Admin1
16/11/2021
in Nasional
0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi perihal dugaan aliran uang dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok dan minuman beralkohol. Apri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 November 2021.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka MSU maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin 15 November 2021.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

Apri juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 12 Agustus 2021. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri Sujadi diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Setelah 76 Tahun, Militer Jepang Kembali Miliki Kapal Induk

Next Post

Polisi Inggris Publikasi Terduga Pelaku Ledakan di Liverpool

Next Post

Polisi Inggris Publikasi Terduga Pelaku Ledakan di Liverpool

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

KPK Periksa Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi soal Aliran Uang

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com