Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Memahami Toleransi Beragama dari Relasi Sosial

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/11/2021
in Opini
0

Oleh : Satri

Sebuah siaran youtube, Labpsa TV dari UIN Aceh, kerap menyuarakan moderasi beragama. Diantara pesannya adalah dalam kehidupan sehari-hari seorang individu atau kelompok tidak bisa terlepas dari perbedaan. Setiap manusia saling membutuhkan satu sama lain diantaranya tidak terlepas dari faktor lingkungan. Dalam konteks kehidupan sosial ini manusia akan diatur oleh peraturan-peraturan, norma-norma, adat, kebudayaan serta ketetapan-ketetapan yang berada di suatu tempat tertentu.

Setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam memahami konsep kehidupan sosial itu sendiri, baik dalam hal kebudayaan, kepercayaan, suku, rasa dan bahasa. Tidak sedikit kita lihat bahwa cara pandang seorang individu dalam menilai individu lainnya itu ada yang mengatakan bahwa jika berbeda kepercayaan, budaya dan suku itu seperti terasingkan atau bahkan tidak terjalinnya hubungan sosial diantara keduanya. Dalam arti kata bahwa sebagian orang menganggap jika tidak selaras dengan dirinya itu adalah orang-orang yang salah, bodoh atau tidak bisa apa-apa.

Pada dasarnya tidaklah demikian, karena setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang ingin dipenuhi berdasarkan dengan tujuan serta keinginan dirinya pribadi. Kepentingan dan keinginan tersebut menunjukkan bahwa manusia ini adalah makhluk sosial yang ingin diwujudkan baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun kepentingan orang banyak.

Seiring perkembangan zaman yang serba bisa ini, membuat para masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan komunikasi antara satu dengan lain. Dengan pesatnya perkembangan teknologi ini sebenarnya bisa menjadi sebagai alat untuk berinteraksi antar sesama dan juga bisa mendekat yang jauh. Penggunaan teknologi ini akan membuat seorang cerdas, memiliki jaringan yang luas, pengetahuan dan pengalaman-pengalaman baru. Akan tetapi perlu di ingat bahwa teknologi ini membawa dia dampak yaitu, positif dan negatif tergantung bagaimana cara seseorang dalam pemakaian dan menyingkapi akan hal tersebut.

Namun, dibalik itu semua banyak sekali dari kalangan anak-anak, remaja bahkan dewasa sekalipun terkhusus bagi para pengguna teknologi itu salah dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Mereka lebih banyak menggunakan teknologi tersebut demi bermain game daripada menggunakan ke hal-hal dianjurkan dalam agama seperti belajar tajwid, mendengar ceramah atau bahkan banyak sekali di teknologi tersebut yang kita ambil sebagai hikmah pembelajaran dari teknologi tersebut. Karena di zaman yang canggih ini kita tidak perlu lagi baik belajar ataupun mengajar ditempatkan yang ditentukan, akan tetapi dengan adanya teknologi tersebut kita bisa belajar menggunakan handphone atau komputer di rumah masing-masing.

Perlu kita ketahui bahwa dalam upaya membangun interaksi sosial sebagai salah satu bentuk toleransi antar umat beragama tentunya pemerintah harus membentuk sebuah peraturan perundang-undangan mengenai toleransi tersebut. Karena dengan adanya perundang-undangan tersebut akan membuat sebuah jaminan atau perlindungan untuk masyarakat yang berbeda kepercayaan dan lain sebagainya.

Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang-orang secara perorangan, kelompok-kelompok manusia ataupun orang-orang dengan kelompok manusia lainnya. Interaksi sosial ini akan terjadi jika telah melakukan kontak sosial dan komunikasi. Upaya membangun interaksi sosial ini dapat dilakukan dengan cara komunikasi karena dengan komunikasi sangat penting untuk dilakukan dalam membangun hubungan manusia.

Komunikasi merupakan faktor penentu dalam pembentukan interaksi sosial, tanpa komunikasi interaksi sosial tidak akan terbentuk dan dengan komunikasi yang baik dan benar akan membuat seseorang mudah menyampaikan maksud ketika berlangsungnya interaksi.

Dalam hal ini interaksi sosial juga akan memberikan sebuah bentuk dari toleransi sesama umat baik musim maupun non-muslim. Pada zaman saat ini banyak sekali kita lihat bentuk dan upaya-upaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam hal beribadah. Dimana toleransi yang ditunjukkan itu adalah sebagai sebuah penghormatan dan penghargaan, contohnya seperti ketika berkumandang azan orang-orang non-muslim menghentikan aktivitasnya sebagai tanda toleransi mereka dan begitu juga sebaliknya ketika orang-orang non-muslim melakukan ritualnya. Begitu pula ketika umat islam melakukan ibadah-ibadah lain, misalnya puasa dimana sikap toleransi juga ditunjukkan oleh umat non-muslim dengan menjaga makan dan minum di depan orang-orang islam.

Toleransi ini dapat kita artikan sebagai sikap, tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan oleh manusia untuk saling menghargai atau menghormati perbedaan baik secara kepercayaan atau pendapat orang lain. Dengan adanya sikap toleransi ini, maka akan mencegah terjadinya konflik atau perpecahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat karena toleransi ini sangat berpengaruh besar terhadap pemersatu bangsa dan mengingat bahwa negara Indonesia ini merupakan salah satu negara yang memiliki berbagai macam ragam perbedaan salah satunya di bidang keagamaan.

Dalam upaya membangun interaksi dan toleransi antar umat beragama ini bukanlah sebuah perkara yang mudah untuk dilakukan melainkan sebuah proses yang sangat sulit untuk terapkan khususnya di Aceh karena peraturan semacam itu tidak boleh sewenang-wenang diterapkan di suatu daerah karena hal tersebut ada sangkut paudnya di tangan pemerintah.

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 (“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”) oleh karena itu apabila kita membuat sebuah peraturan tentunya berdasarkan ketentuan dari ketetapan dari pemerintah.

*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Artikel ini merupakan hasil kerjasama Seuramoe Moderasi Beragama STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan LABPSA TV Prodi Sosiologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Previous Post

Vaksinasi Tahap Kedua Pemerintah Aceh Masuk Hari ke 108

Next Post

Dayah Darul Quran Aceh Terima Santri Baru

Next Post

Dayah Darul Quran Aceh Terima Santri Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Memahami Toleransi Beragama dari Relasi Sosial

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com