Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Gugatan Pejabat ‘Cantik’ Terhadap Ibu Kandung di Takengon Ditolak

Admin1 by Admin1
01/12/2021
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah menolak gugatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Asmaul Husnah terhadap ibu kandungnya serta empat saudara kandungnya atas kepemilikan harta warisan berupa rumah tiga tingkat, dan tanah seluas 894 meter persegi, yang berada di pusat kota, Desan Blang Kolak 2, Bebesen, Aceh Tengah.

Pihak mejelis hakim Pengadilan Takengon menyatakan, kasus ini tidak dapat diterima atau ditolak karena majelis hakim belum memeriksa pokok perkara, baru terkait formalitas gugatan dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Untuk persidangan sendiri dilakukan secara ilitigasi digital, karena kedua pihak baik penggugat dan tergugat menyepakati persidangan dilakukan secara ilitigasi digital melalui aplikasi e-court milik pengadilan.

 “Sesuai hukum acara, pihak Pengadilan Negeri Takengon memberikan waktu 14 hari untuk penggugat dan tergugat dalam perkara ini, baik diterima atau lakukan banding kembali terhadap putusan ini,” kata Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadhli Maulana.

Sementara itu, salah satu keluarga, Irwansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan oleh PN Takengon, dimana putusan ini tak terlepas dari doa doa mukmin muslimin seluruh tanah air selama ini.

“Keluarga sangat senang mendengar kabar ini, karena ibu sedang ada di Medan mengantar adik yang bungsu yang baru siap menggelar resepsi pernikahan pada 22 November lalu,” kata Irwansyah.

Saat ditanya upaya lanjutan, pihaknya belum melakukan musyawarah lebih lanjut dan pihak mareka sudah sepakat bahwa apapun keputusan, bahwa mareka tetap akan tinggal di rumah peninggalan orang tua mareka itu.

Sumber: okezone.com

Previous Post

Jamaah Umrah Pengguna Vaksin Ini Tak Perlu Jalani Karantina di Arab Saudi

Next Post

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 100 Kilo Sabu

Next Post

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 100 Kilo Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

02/06/2026
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

02/06/2026
Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

02/06/2026
Hayeu, Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Hayeu, Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

02/06/2026
Satu Hektare Lahan di Ketol Aceh Tengah Terbakar

Satu Hektare Lahan di Ketol Aceh Tengah Terbakar

02/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Gugatan Pejabat ‘Cantik’ Terhadap Ibu Kandung di Takengon Ditolak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com