Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Keluarga Syuhada Sorot Tiga Incumben KKR Belum Serahkan Laporan Akhir

Admin1 by Admin1
02/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Pansel rekruitment anggota KKR Aceh yang dibentuk oleh Komisi 1 Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan tugasnya yang ditandainya dengan diserahkannya 21 namanama calon anggota KKR Aceh ke Ketua komisi I DPRA tanggal 18 November 2021 lalu.

Dari 21 nama calon anggota KKR Aceh, ada 3 incumbent yang ternyata diloloskan oleh pansel untuk mengikuti fit dan Proper Test di Komisi 1 DPRA, yakni Afridal Darmi, Masthur yahya dan Ainal Mardhiah.

“Sebuah kenyataan miris dimana komisioner periode 2016-2021 sampai detik ini belum menyerahkan Laporan Akhir 5 tahun kinerja mereka ke DPRA, Pemerintah Aceh dan masyarakat. Jika para incumbent “gagap proses” ini masih dipaksakan untuk kembali menjadi komisioner KKR periode kedepan, ditakutkan penyakit “Gagap Proses” yang mereka lakukan akan menulari para pimpinan baru KKR Aceh yang masih belum tercemar konflik kepentingan dan bersemangat memperjuangkan hak-hak masyarakat korban konflik,” ujar Usman, Koordinator Keluarga Syuhada Wilayah Tengah, dalam keterangannya kepada media, Kamis 2 Desember 2021.

“Bagaimana kita bisa mempercayai incumbent, untuk Laporan kerja mereka selama 5 tahun saja mereka tidak punya tanggungjawab menyerahkan ke DPRA dan Pemerintah. Bagaimana mau mengadvokasi puluhan ribu masyarakat korban konflik di Aceh di periode ke depan nanti.”

“KKR Aceh sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pengejewantahan dari butirbutir MoU Helsinki dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau lebih dikenal dengan UUPA untuk mengakomodiri hak-hak para korban konflik Aceh, namun sampai habis masa jabatan periode pertama pimpinan KKR Aceh, masyarakat korban konflik belum melihat bukti konkrit dan keberadaan KKR Aceh masih sangat jauh dalam memenuhi hakhak para korban konflik,” katanya lagi.

“Justru komisioner periode lalu menganggap kerja mereka telah selesai ketika telah menyerahkan rekomendasi nama-nama korban yang akan di reparasi oleh pemerintah Aceh. Sedikit pun tidak ada komunikasi yang baik yang dilakukan oleh para komisioner tersebut kepada Pemerintah Aceh maupun DPRA.”

Seolah-olah, kata dia, semua menjadi kesalahan Pemerintah Aceh dan DPRA bila belum memberikan reparasi sesuai rekomendasi mereka. Bahkan ada tercetus kalimat, jika masyarakat korban konflik ingin menagih bantuan reparasi, silahkan datangi kantor Gubenrnur atau DPRA. Bukan ke komisioner KKR Aceh, karena rekomendasi mereka sudah di SK kan oleh Gubernur Aceh.

“Kami sebagai masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja pansel dalam melakukan tugasnya tepat waktu, namun dari awal sebenarnya kami sudah mencium ada ketidak profesionalan Pansel dalam pemilihan para bacalon komisionerserta adanya konflik kepentingan pansel terutama oknum pansel yang juga notabenenya saat ini menjabat sebagai salah satu ketua organisasi sipil. Sepengetahuan kami saat ini organisasi sipil tersebut sedang mengerjakan project dari salah satu Lembaga Penegakan HAM Internasional yang menjadikan KKR Aceh sebagai penerima manfaat untuk proyek tersebut,” ujar Usman, Koordinator Keluarga Syuhada Wilayah Tengah yang juga menjadi salah satu korban konflik di Aceh.

Previous Post

ASN Sabang Dibekali Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi

Next Post

Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp46,39 Triliun Ke Bupati Walikota

Next Post

Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp46,39 Triliun Ke Bupati Walikota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

16/04/2026
Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

16/04/2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

16/04/2026
Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

16/04/2026
YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Terpopuler

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026

Keluarga Syuhada Sorot Tiga Incumben KKR Belum Serahkan Laporan Akhir

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com