BANDA ACEH – Pansel rekruitment anggota KKR Aceh yang dibentuk oleh Komisi 1 Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan tugasnya yang ditandainya dengan diserahkannya 21 namanama calon anggota KKR Aceh ke Ketua komisi I DPRA tanggal 18 November 2021 lalu.
Dari 21 nama calon anggota KKR Aceh, ada 3 incumbent yang ternyata diloloskan oleh pansel untuk mengikuti fit dan Proper Test di Komisi 1 DPRA, yakni Afridal Darmi, Masthur yahya dan Ainal Mardhiah.
“Sebuah kenyataan miris dimana komisioner periode 2016-2021 sampai detik ini belum menyerahkan Laporan Akhir 5 tahun kinerja mereka ke DPRA, Pemerintah Aceh dan masyarakat. Jika para incumbent “gagap proses” ini masih dipaksakan untuk kembali menjadi komisioner KKR periode kedepan, ditakutkan penyakit “Gagap Proses” yang mereka lakukan akan menulari para pimpinan baru KKR Aceh yang masih belum tercemar konflik kepentingan dan bersemangat memperjuangkan hak-hak masyarakat korban konflik,” ujar Usman, Koordinator Keluarga Syuhada Wilayah Tengah, dalam keterangannya kepada media, Kamis 2 Desember 2021.
“Bagaimana kita bisa mempercayai incumbent, untuk Laporan kerja mereka selama 5 tahun saja mereka tidak punya tanggungjawab menyerahkan ke DPRA dan Pemerintah. Bagaimana mau mengadvokasi puluhan ribu masyarakat korban konflik di Aceh di periode ke depan nanti.”
“KKR Aceh sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pengejewantahan dari butirbutir MoU Helsinki dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau lebih dikenal dengan UUPA untuk mengakomodiri hak-hak para korban konflik Aceh, namun sampai habis masa jabatan periode pertama pimpinan KKR Aceh, masyarakat korban konflik belum melihat bukti konkrit dan keberadaan KKR Aceh masih sangat jauh dalam memenuhi hakhak para korban konflik,” katanya lagi.
“Justru komisioner periode lalu menganggap kerja mereka telah selesai ketika telah menyerahkan rekomendasi nama-nama korban yang akan di reparasi oleh pemerintah Aceh. Sedikit pun tidak ada komunikasi yang baik yang dilakukan oleh para komisioner tersebut kepada Pemerintah Aceh maupun DPRA.”
Seolah-olah, kata dia, semua menjadi kesalahan Pemerintah Aceh dan DPRA bila belum memberikan reparasi sesuai rekomendasi mereka. Bahkan ada tercetus kalimat, jika masyarakat korban konflik ingin menagih bantuan reparasi, silahkan datangi kantor Gubenrnur atau DPRA. Bukan ke komisioner KKR Aceh, karena rekomendasi mereka sudah di SK kan oleh Gubernur Aceh.
“Kami sebagai masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja pansel dalam melakukan tugasnya tepat waktu, namun dari awal sebenarnya kami sudah mencium ada ketidak profesionalan Pansel dalam pemilihan para bacalon komisionerserta adanya konflik kepentingan pansel terutama oknum pansel yang juga notabenenya saat ini menjabat sebagai salah satu ketua organisasi sipil. Sepengetahuan kami saat ini organisasi sipil tersebut sedang mengerjakan project dari salah satu Lembaga Penegakan HAM Internasional yang menjadikan KKR Aceh sebagai penerima manfaat untuk proyek tersebut,” ujar Usman, Koordinator Keluarga Syuhada Wilayah Tengah yang juga menjadi salah satu korban konflik di Aceh.









