Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Terbukti Memperkosa Anak, Seorang Kakek di Pijay Divonis 180 Bulan Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/12/2021
in Lintas Timur
0

Meureudu — Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu menjatuhkan vonis penjara selama 180 Bulan terhadap Terdakwa MY. Vonis tersebut dijatuhkan di dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Senin (29/11/2021).

MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021 lalu di salah satu Gampong yang berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

Persidangan pembacaan vonis terhadap Terdakwa MY tersebut dilaksanakan secara virtual, dimana di dalam persidangan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, sedangkan Terdakwa MY menghadiri persidangan secara telekonferen dari Rumah Tahanan Sigli. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Meureudu, Yusnardi, S.HI., M.H sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi Mira Maulidar, S.HI., M.H dan Widia Fahmi, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Abdul Khalid S.HI selaku Panitera Muda Jinayat bertindak sebagai Panitera Pengganti berjalan tertib dan lancar, tanpa ada kendala yang berarti.

Medengar pembacaan hasil Musyawarah Majelis Hakim, Terdakwa MY langsung menangis dan melalui Penasehat Hukumnya di persidangan menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau akan menerima putusan yang telah dibacakan terhadapnya tersebut.

Salah seorang Majelis Hakim, Mira Maulidar, yang juga Humas Mahkamah Syariyah Meureudu saat ditanyakan oleh tim redaksi usai persidangan mengatakan bahwa Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan” jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa MY tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Umum, meskipun masih di bawah ancaman maksimal sebagaimana alternatif hukuman yang diatur dalam qanun Jinayat Aceh, namun putusan tersebut tentunya dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankannya, lanjutnya.

Sebelum Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu mebacakan vonis, di persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menuntut “Terdakwa MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, dan Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa Mahmud bin Yusuf dengan Uqubat Tazir penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan”. Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga telah menyampaikan Nota Pembelaan/Pledoi yang intinya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Di akhir penjelasannya, Mira Maulidar berharap semoga dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi Terhukum sendiri, dan bagi penduduk Aceh secara umum dan penduduk Kabupaten Pidie Jaya khususnya. Di samping tentunya semoga vonis terhadap Terdakwa tersebut dapat membawa dampak positif bagi pemulihan trauma psikis dari anak korban dan keluarganya.

Previous Post

Kejaksaan Negeri Pijay Eksekusi Cambuk Empat Orang Terhukum Chip Domino

Next Post

Maling Kotak Amal Terekam CCTV, Pihak Kepolisian Belum Terima Loporan Resmi

Next Post

Maling Kotak Amal Terekam CCTV, Pihak Kepolisian Belum Terima Loporan Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com