Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Gagalkan Pengiriman Setengah Ton Ganja untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Admin1 by Admin1
09/12/2021
in Nasional
0

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 534 kilogram narkotika jenis ganja. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan setengah ton ganja itu berasal dari jaringan Jawa-Sumatera.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru (Natal dan tahun baru),” kata Ady dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Desember 2021.

Dalam operasi itu polisi menangkap 9 orang yang berinisial SD, 45 tahun; FRN, 37 tahun; AA, 26 tahun; S, 45 tahun; N, 31 tahun; SP, 56 tahun; M, 56 tahun; dan K, 51 tahun.

Para tersangka ada yang berperan sebagai kurir, tukang pikul yang membawa ganja dari ladang menuju lokasi pengangkutan, serta pengendali yang menentukan kapan dan ke mana ganja itu akan dikirim.

Dalam penangkapan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Danang Setiyo dan unit di bawah pimpinan Kanit 3 Ajun Komisaris Laksamana menganalisa data dari penangkapan bandar narkoba di Jakarta Barat dan Bekasi.

Setelah melakukan pemetaan jaringan tersebut, mereka mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman selanjutnya dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pada November lalu, tim berangkat untuk melakukan penangkapan. “Dari hasil pengungkapan ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,6-2,7 miliar,” tutur Ady.

Adapun para tersangka penyelundupan ganja itu akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Sebanyak 104 Orang Divaksin Covid-19 di BACH, Total 88.612

Next Post

Ilmuwan Top AS dan WHO Sebut Omicron Tak Lebih Buruk dari Varian Covid-19 Lain

Next Post

Ilmuwan Top AS dan WHO Sebut Omicron Tak Lebih Buruk dari Varian Covid-19 Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026
Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

03/10/2026
Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

03/10/2026
Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

03/10/2026
Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

03/10/2026

Terpopuler

Polisi Gagalkan Pengiriman Setengah Ton Ganja untuk Libur Natal dan Tahun Baru

09/12/2021

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com