Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Gerebek Gudang Oli Ilegal

Admin1 by Admin1
12/12/2021
in Nasional
0

Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polres Tangerang, Banten, menggerebek gudang oli ilegal di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat malam, 10 Desember 2021.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Raja Dewa mengatakan dari penggerebekan ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu dan 14.136 botol merek MPX1, MPX2, dan SPX2 palsu.

“Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Desember 2021 seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan awal penemuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada 8 Desember 2021. Kemudian polisi menyelidiki hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Atas dasar temuan tersebut, lanjut dia, penyidik Polda Kalimantan Selatan mengembangkan kasus ini dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

“IP memesan oli dari BS, yang mana BS ini orang yang mengirimkan oli kepada IP dan yang memalsukan merek-merek oli itu,” tuturnya.

Ia mengatakan gudang yang digerebek sehari-hari digunakan sebagai toko suku cadang kendaraan roda dua. Tidak dilakukan pemasangan garis polisi karena barang bukti telah disita oleh polisi. “Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi,” ungkapnya.

Adapun jumlah total seluruh oli palsu yang berhasil disita pihaknya sebanyak 42.972 botol. Sebelumnya dari tangan tersangka IP sudah disita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu.

Ia mengatakan atas perbuatannya mengedarkan oli palsu ini, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

DPD Gelora Aceh Besar Gelar Konsolidasi Internal

Next Post

Seorang Santri Meninggal dalam Bencana Longsor

Next Post

Seorang Santri Meninggal dalam Bencana Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026
SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026
Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com