Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Gerebek Gudang Oli Ilegal

Admin1 by Admin1
12/12/2021
in Nasional
0

Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polres Tangerang, Banten, menggerebek gudang oli ilegal di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat malam, 10 Desember 2021.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Raja Dewa mengatakan dari penggerebekan ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu dan 14.136 botol merek MPX1, MPX2, dan SPX2 palsu.

“Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Desember 2021 seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan awal penemuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada 8 Desember 2021. Kemudian polisi menyelidiki hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Atas dasar temuan tersebut, lanjut dia, penyidik Polda Kalimantan Selatan mengembangkan kasus ini dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

“IP memesan oli dari BS, yang mana BS ini orang yang mengirimkan oli kepada IP dan yang memalsukan merek-merek oli itu,” tuturnya.

Ia mengatakan gudang yang digerebek sehari-hari digunakan sebagai toko suku cadang kendaraan roda dua. Tidak dilakukan pemasangan garis polisi karena barang bukti telah disita oleh polisi. “Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi,” ungkapnya.

Adapun jumlah total seluruh oli palsu yang berhasil disita pihaknya sebanyak 42.972 botol. Sebelumnya dari tangan tersangka IP sudah disita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu.

Ia mengatakan atas perbuatannya mengedarkan oli palsu ini, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

DPD Gelora Aceh Besar Gelar Konsolidasi Internal

Next Post

Seorang Santri Meninggal dalam Bencana Longsor

Next Post

Seorang Santri Meninggal dalam Bencana Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Camat Jeumpa Ajak Warga Ngaji di Kedai Kopi Lewat Program Ngopi Sajan Teungku

Camat Jeumpa Ajak Warga Ngaji di Kedai Kopi Lewat Program Ngopi Sajan Teungku

25/09/2026
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Darwati A. Gani Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Darwati A. Gani Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman

25/09/2026
Kemenag Aceh Kawal Penanganan dan Evaluasi Peristiwa di MTsN 5 Aceh Tengah

Kemenag Aceh Kawal Penanganan dan Evaluasi Peristiwa di MTsN 5 Aceh Tengah

25/09/2026
Pemkab Aceh Timur Siapkan Pemulihan Terpadu Hunian dan Akses di Lokop

Pemkab Aceh Timur Siapkan Pemulihan Terpadu Hunian dan Akses di Lokop

25/09/2026
Wali Kota Banda Aceh Beri Motivasi Mahasiswa USK dalam Kegiatan Subuh Education

Wali Kota Banda Aceh Beri Motivasi Mahasiswa USK dalam Kegiatan Subuh Education

25/09/2026

Terpopuler

Polisi Gerebek Gudang Oli Ilegal

12/12/2021

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com