Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Gerebek Gudang Oli Ilegal

Admin1 by Admin1
12/12/2021
in Nasional
0

Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polres Tangerang, Banten, menggerebek gudang oli ilegal di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat malam, 10 Desember 2021.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Raja Dewa mengatakan dari penggerebekan ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu dan 14.136 botol merek MPX1, MPX2, dan SPX2 palsu.

“Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Desember 2021 seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan awal penemuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada 8 Desember 2021. Kemudian polisi menyelidiki hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Atas dasar temuan tersebut, lanjut dia, penyidik Polda Kalimantan Selatan mengembangkan kasus ini dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

“IP memesan oli dari BS, yang mana BS ini orang yang mengirimkan oli kepada IP dan yang memalsukan merek-merek oli itu,” tuturnya.

Ia mengatakan gudang yang digerebek sehari-hari digunakan sebagai toko suku cadang kendaraan roda dua. Tidak dilakukan pemasangan garis polisi karena barang bukti telah disita oleh polisi. “Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi,” ungkapnya.

Adapun jumlah total seluruh oli palsu yang berhasil disita pihaknya sebanyak 42.972 botol. Sebelumnya dari tangan tersangka IP sudah disita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu.

Ia mengatakan atas perbuatannya mengedarkan oli palsu ini, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

DPD Gelora Aceh Besar Gelar Konsolidasi Internal

Next Post

Seorang Santri Meninggal dalam Bencana Longsor

Next Post

Seorang Santri Meninggal dalam Bencana Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

05/03/2026
Satgaswil PRR Aceh Serahkan Bantuan kepada 600 KK Terdampak Bencana

Satgaswil PRR Aceh Serahkan Bantuan kepada 600 KK Terdampak Bencana

05/03/2026
Pemkab Pijay Prioritas Normalisasi Sungai Merdu

Pemkab Pijay Prioritas Normalisasi Sungai Merdu

05/03/2026
FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang

FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang

05/03/2026
Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

05/03/2026

Terpopuler

Satu Ruko di Abdya Dilalap Sijago Merah, Diduga Tempat Packing Menu MBG

Satu Ruko di Abdya Dilalap Sijago Merah, Diduga Tempat Packing Menu MBG

04/03/2026

Perkuat Sinergi Pengusaha dan Pemerintah, HIPMI Abdya Buka Puasa Bersama Bupati dan Forkopimkab

Santri Gayo Lues Bentuk Wadah Bernama Istagal

Distribusi Bantuan Kemensos RI di Pidie Jaya Diduga Tak Tepat Sasaran

Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com