Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengadilan Afrika Selatan Minta Mantan Presiden Jacob Zuma Jalani Hukuman

Admin1 by Admin1
17/12/2021
in Internasional
0

Jakarta – Pengadilan tinggi Afrika Selatan memerintahkan mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma agar kembali ke penjara. Perintah itu diterbitkan setelah pengadilan menganulir putusan yang akan memberikan Zuma pembebasan bersyarat dengan alasan kesehatan.

Sebelumnya pada September 2021 lalu, Zuma, 79 tahun, mendapatkan pembebasan bersyarat agar dia bisa menjalani perawatan kesehatan. Total hukuman, yang harus dia jalani adalah 15 bulan penjara atas tuduhan mengabaikan perintah pengadilan untuk hadir di persidangan perihal kasus korupsi.

Pada bulan yang sama, pengadilan tinggi Afrika Selatan menolak permintaan Zuma agar membatalkan hukuman kepadanya.

Proses hukum terhadap Zuma terkait dugaan korupsi, yang terjadi selama 9 tahun pemerintahannya. Proses hukum ini dipandang sebagai ujian terhadap kemampuan Afrika Selatan dalam penegakan hukum, khususnya pada mereka yang punya kekuasaan dan koneksi.

Zuma menyerahkan diri pada 7 Juli 2021 untuk memulai proses hukumnya. Penahanan Zuma telah memantik kemarahan para pendukungnya, mereka melakukan unjuk rasa di jalan-jalan.

Unjuk rasa meluas menjadi aksi penjarahan dan tempat bagi warga Afrika Selatan meluapkan kemarahannya atas masalah ketidak-setaraan setelah berakhirnya era apartheid. Lebih dari 300 orang tewas dan ribuan tempat usaha dijarah serta dihancurkan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Uni Eropa Siap Jatuhkan Sanksi Jika Rusia Menginvasi Ukraina

Next Post

89.690 Warga Aceh Sudah Divaksin di BACH

Next Post

89.690 Warga Aceh Sudah Divaksin di BACH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Pengadilan Afrika Selatan Minta Mantan Presiden Jacob Zuma Jalani Hukuman

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com