Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wali Kota dan Ketua DPRK Teken MoU Tiga Rancangan Qanun Banda Aceh

Admin1 by Admin1
24/12/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak MM dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) Tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tahun 2021.

Penandatangan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif itu dilakukan pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (23/12/2021) di gedung dewan setempat.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar dan dihadiri oleh 19 anggota DPRK Banda Aceh.

Selain agenda penandatangan Tiga Rancangan Qanun Kota, pada rapat paripurna kali ini juga mengusung agenda Program Legislatif Kota (Prolek) Banda Aceh tahun 2022.

Adapun Tiga Raqan yang diteken pengesahannya tersebut adalah, Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan tentang penyelenggaraan pariwisata halal dan Raqan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat dan sukses kepada dewan kota yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan qanun usul inisiatif DPRK tersebut.

“Setelah kami menyimak penyampaian laporan dari Banleg, Komisi I, dan Komisi IV, kami menyetujui Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” kata Aminullah.

Selanjutnya, kata Aminullah ketiga rancangan qanun tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk permintaan Nomor Registrasi Qanun, agar Raqan tersebut dapat ditetapkan dan undangkan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh.

“Kita berharap proses dimaksud dapat selesai dengan cepat, dan dengan lahirnya ketiga qanun ini nantinya, dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh,” harap Wali Kota Aminullah.[]

Previous Post

Pedagang Simeulue Yang Ditetapkan Tersangka Karena Bantu Pembangunan Desa, Akhirnya Diputuskan Bebas

Next Post

Banda Aceh Tandatangani MoU Digital Talent Scholarship dengan Kemenkominfo

Next Post

Banda Aceh Tandatangani MoU Digital Talent Scholarship dengan Kemenkominfo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

08/06/2026
Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

08/06/2026
HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

08/06/2026
Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

08/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com