Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pria Sepuh di Malaysia Dihukum 6 Tahun karena Perkosa Kambing

Admin1 by Admin1
25/12/2021
in Internasional
0

Jakarta – Pengadilan di Kubu Bharu, Malaysia, menghukum seorang warga senior enam tahun penjara karena melakukan hubungan seks tidak wajar dengan seekor kambing betina di belakang rumah tetangganya Juli 2021.

Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman kepada Shaari Hasan setelah pria berusia 60 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 KUHP, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, Jumat, 24 Desember 2021.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaku hubungan badan yang bertentangan dengan aturan kodrat dengan pria, wanita atau hewan dijatuhi hukuman seumur hidup atau 10 tahun.

Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitasi dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.

Sehari sebelumnya, pria itu mengaku mengetahui semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan pengadilan. Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.

Selama persidangan sebelumnya pada 25 November 2021, Shaari telah menyangkal mengetahui beberapa barang bukti, mendorong Hakim Mardhiah untuk menolak pengakuan bersalahnya.

Muizzudin mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.

“Saya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara sejak tanggal penangkapan dan tidak menjatuhkan hukuman cambuk karena dia sekarang adalah warga negara senior,” katanya.

Pengadilan juga mendengar bahwa Shaari memiliki tiga hukuman masa lalu untuk pencabulan.

Jaksa Khairunnisak Noor Harun mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terhadap Shaari.

Dilaporkan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, setelah mendengar hewan tersebut mengeluarkan suara-suara aneh di belakang rumahnya.

Menurut polisi, dia pergi ke tempat kejadian dan menemukan seorang pria setengah telanjang yang dia kenal berdiri di dekat kambing.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Buffon: Juventus Kehilangan DNA Setelah Datangkan Cristiano Ronaldo

Next Post

66 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Banda Aceh Dilantik

Next Post

66 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Banda Aceh Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

17/06/2026
Dayah SIDIQ Haflah Takhrij, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Wisudawan Berilmu dan Berintegritas

Dayah SIDIQ Haflah Takhrij, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Wisudawan Berilmu dan Berintegritas

17/06/2026
Ardhiyanto Ujung: Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA

Ardhiyanto Ujung: Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17/06/2026
Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

17/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi

Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi

17/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Pria Sepuh di Malaysia Dihukum 6 Tahun karena Perkosa Kambing

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com