Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Vonis Aung San Suu Kyi Kembali Ditunda hingga 10 Januari

Admin1 by Admin1
28/12/2021
in Internasional
0
Vonis Aung San Suu Kyi Kembali Ditunda hingga 10 Januari

Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sesi pembukaan KTT ASEAN ke-31 di Manila, Filipina, 13 November 2017.[REUTERS / Athit Perawongmetha / File Foto]

Jakarta – Pengadilan di Myanmar yang dikuasai junta militer kembali menunda sidang vonis untuk dua kasus Aung San Suu Kyi menjadi 10 Januari 2022, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.

Pada Senin pengadilan menunda sidang putusan dalam kasus kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, kasus kedua dari hampir belasan kasus terhadap Suu Kyi yang membawa hukuman gabungan lebih dari 100 tahun penjara. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan.

Sumber pengadilan mengatakan kepada surat kabar Myanmar The Irrawaddy, putusan Aung San Suu Kyi ditunda ke 10 Januari. Hakim tidak memberi alasan kenapa menunda putusan untuk kedua kali. Vonis awalnya ditunda dari 20 Desember hingga Senin.

Pendukung peraih Nobel Aung San Suu Kyi, 76 tahun, mengatakan kasus-kasus terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk menumpas perlawanannya terhadap militer, Reuters melaporkan, 28 Desember 2021.

Putri pahlawan kemerdekaan Myanmar dari Inggris, Suu Kyi memimpin pemerintahan sipil hingga digulingkan dan dia ditahan dalam kudeta militer 1 Februari.

Pasukan militer Myanmar menggerebek kediaman Daw Aung San Suu Kyi di Naypyitaw pada dini hari tanggal 1 Februari menjelang kudeta, tanpa surat perintah penggeledahan, dan menuduh bahwa mereka menemukan walkie-talkie ilegal di tempat itu.

Lima petugas polisi bersaksi untuk penuntutan dalam dua kasus. Tetapi kesaksian mereka tentang di mana dan dari siapa mereka menyita walkie-talkie berbeda, menurut sumber yang dekat dengan pengadilan kepada The Irrawaddy.

Dia sudah menjalani hukuman dua tahun di lokasi yang dirahasiakan setelah dinyatakan bersalah pada 7 Desember atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Daw Aung San Suu Kyi menghadapi kemungkinan hukuman penjara gabungan lebih dari 100 tahun atas berbagai tuduhan, yang secara luas diyakini bermotif politik dan upaya junta Myanmar untuk mengeluarkannya dari politik secara permanen.

Aung San Suu Kyi menghabiskan bertahun-tahun di bawah tahanan rumah karena penentangannya terhadap pemerintahan militer tetapi dibebaskan pada 2010 dan memimpin Liga Nasional untuk Demokrasi meraih kemenangan telak dalam pemilihan 2015.

Partainya menang lagi pada November tahun lalu, tetapi militer Myanmar mengatakan pemungutan suara itu dicurangi dan merebut kekuasaan beberapa minggu kemudian. Komisi pemilihan pada saat itu menolak klaim militer.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dengan ratusan orang tewas dalam protes dan pertempuran melawan tentara.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Promosi Jadi Kapolda NTT, Direktur Penyidikan KPK Pamit

Next Post

Tuan Guru Bajang: Kalau Mau Tahu Aceh Datanglah ke Aceh

Next Post
Tuan Guru Bajang: Kalau Mau Tahu Aceh Datanglah ke Aceh

Tuan Guru Bajang: Kalau Mau Tahu Aceh Datanglah ke Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

22/06/2026
Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

22/06/2026
Tokoh Adat Beutong Ateuh Dukung Investasi untuk Kemajuan Daerah

Tokoh Adat Beutong Ateuh Dukung Investasi untuk Kemajuan Daerah

22/06/2026
Kepala BNPB Tegaskan Komitmen Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Kepala BNPB Tegaskan Komitmen Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

22/06/2026
Kapolres Cup V Bergulir, Sibral Jadikan Sepak Bola Instrumen Pembinaan Generasi dan Pemersatu Pidie Jaya

Kapolres Cup V Bergulir, Sibral Jadikan Sepak Bola Instrumen Pembinaan Generasi dan Pemersatu Pidie Jaya

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com