Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Lowongan CPNS Penyandang Disabilitas Sepi Peminat

Admin1 by Admin1
26/11/2019
in Nasional
0
Ini Formasi CPNS Aceh 2019, Berminat?

Twitter

Samarinda – Formasi khusus Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS bagi penyandang disabilitas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepi peminat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Ardiningsih mengatakan belum ada lamaran yang masuk dari sembilan formasi lowongan CPNS untuk difabel.

“Kami berharap media membantu menginformasikan lowongan formasi khusus CPNS untuk penyandang disabilitas ini kepada masyarakat,” kata Ardiningsih di ruang rapat kantor Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur, Sabtu 23 November 2019. Dia berharap kuota khusus penyandang disabilitas tersebut bisa terisi pada seleksi CPNS Kaltim 2019.

Pada seleksi CPNS 2018, menurut dia, terdapat enam kuota khusus penyandang disabilitas dan sembilan kuota khusus cumlaude. Tapi hingga akhir batas waktu pendaftaran, tak satupun lamaran yang masuk sehingga posisi tersebut belum terisi.

Pemerintah menyediakan kuota khusus CPNS penyandang disabilitas sebagai pelaksanaan amanat undang undang. Mengutip Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah harus mengalokasikan kuota sebesar dua persen dari total formasi yang ada untuk difabel.

Ardiningsih berharap penyandang disabilitas memanfaatkan kesempatan ini untuk mengisi posisi ang dibutuhkan. Selain formasi khusus, penyandang disabilitas yang punya kompetensi khusus seperti dokter, juga bisa mengikuti seleksi formasi umum. Semua difabel yang mengikuti seleksi CPNS harus menyertkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sumber: Tempo.co

Tags: cpnscpns 2019disabilitas
Previous Post

Gajah Liar Rusak 14 Rumah di Bener Meriah

Next Post

Jumlah Pecandu Narkoba Kian Meningkat di Aceh

Next Post

Jumlah Pecandu Narkoba Kian Meningkat di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

30/04/2026
Bupati Aceh Besar Ajak OPD Maksimalkan Kinerja untuk Kemajuan Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak OPD Maksimalkan Kinerja untuk Kemajuan Daerah

30/04/2026
Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

30/04/2026
Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

30/04/2026
PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com