Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penyidikan Kasus Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Dihentikan

Admin1 by Admin1
08/01/2022
in Nanggroe
0
Warga di Daerah Kelahiran Mawardi Ali Sepakat Jika Digabungkan ke Banda Aceh

Mawardi Ali, bupati Aceh Besar

Banda Aceh – Polda Aceh menghentikan penyidikan kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha Rp 5 miliar saat kampanye. Penghentian kasus itu karena tidak cukup bukti.

“Iya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti terutama dua alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (7/1/2022).

Dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan diperoleh detikcom, kasus itu dihentikan pada 6 Desember 2021 lalu. Surat tersebut diteken Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dan dikirim ke Bupati Mawardi 8 Desember.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 03 Februari 2021, tentang tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh saudara Zulkarnaini Bintang telah dihentikan penyidikannya dikarenakan bukan merupakan tindak pidana,” isi poin dua surat itu.

Juru Bicara Tim Hukum Bupati Mawardi, Askhalani, mengatakan, setelah polisi menghentikan kasus itu, pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Polda Aceh dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021. Praperadilan itu sudah diputus hakim pada Rabu (6/1) kemarin.

“Putusannya bahwa Polda Aceh dinyatakan sah untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang ditolak oleh pengadilan,” kata Askhalani dalam keterangannya.

Menurut Askhalani, dengan adanya putusan PN Banda Aceh tersebut, kasus itu dinilai telah berketetapan hukum tetap. Polda Aceh disebut memiliki hak untuk menghentikan kasus yang dilaporkan Zulkarnaini terhadap Mawardi.

“Dan dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan oleh pelapor telah berakhir dan klien kami Ir Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan karenanya nama baik klien kami telah terbebas dari segala tuntutan hukum,” jelas Askhalani.

Askhalani mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Aceh. “Dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh Polda Aceh maka perkara tersebut sudah berakhir dan selesai secara proses hukum,” ujar Askhalani.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang, ke SPKT Polda Aceh. Zulkarnaini merasa Mawardi menipunya terkait dana kampanye pemilihan kepala daerah pada 2016.

Saat itu, Mawardi merupakan salah satu kandidat calon Bupati Aceh Besar. Dia disebut pernah menjumpai Zulkarnaini dan diduga meminta uang Rp 5 miliar untuk biaya kampanye.

Kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat, mengatakan uang itu diminta dalam beberapa tahap disertai dengan kuitansi antara peminta dan pemberi. Zulkarnaini disebut memberi uang karena dijanjikan proyek bila Mawardi terpilih jadi bupati.

“Pak Zul minta dan nagih (janjinya), mana ini. Malah disuruh setor uang, itu artinya rangkaian kata-kata bohong itu sudah terpenuhi, penyerahan uang sudah terpenuhi, tidak kurang dari Rp 5 miliar, itulah yang membuat kami melapor,” kata Radhitya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Usai Salurkan Bantuan, Kabid Penais Sambangi KUA yang Terdampak Banjir

Next Post

AHY Minta Kader Perjuangan Dana Otsus Aceh

Next Post

AHY Minta Kader Perjuangan Dana Otsus Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

01/04/2026
Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026
140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com