Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Pemilihan dan Ganti Rugi Lahan dalam Kasus Wali Kota Bekasi

Admin1 by Admin1
13/01/2022
in Nasional
0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemilihan lokasi pembangunan polder air di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang ganti rugi lahannya diduga diarahkan langsung dan diintervensi tersangka korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tersangka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang juga merupakan orang kepercayaan Rahmat Effendi serta tersangka Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta sebagai saksi.

“Yang dikonfirmasi dari keduanya, terkait pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan polder air di Kota Bekasi, di mana pada ganti rugi lahan dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari Rahmat Effendi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022 dikutip dari Antara.

Selain Rahmat Effendi, Jumhana Lutfi (JL), dan Lai Bui Min (LBM), KPK pada Kamis, 6 Januari 2022 menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Direktur PT ME Ali Amril (AA), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, diketahui Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Di samping itu, ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY). JL diketahui menerima uang Rp4 miliar dari Lai Bui Min (LBM) dan WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin (MS) serta Rp100 juta dari Suryadi (SY).

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp600 juta.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB).

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Next Post

OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Segel Kantor hingga Rumah Jabatan

Next Post

OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Segel Kantor hingga Rumah Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dana Otsus Aceh, DPR RI: Pastikan Pengelolaannya Sehat, Bukan Cuma Transfer…

Dana Otsus Aceh, DPR RI: Pastikan Pengelolaannya Sehat, Bukan Cuma Transfer…

15/04/2026
Wabup Aceh Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Wabup Aceh Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

15/04/2026
Polda Aceh dan UTU Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Riset

Polda Aceh dan UTU Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Riset

15/04/2026
Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

15/04/2026
Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

KPK Dalami Pemilihan dan Ganti Rugi Lahan dalam Kasus Wali Kota Bekasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com