Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lima Penyelundup 343 Kg Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
18/01/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis lima terdakwa penyelundupan 343 kilogram sabu dengan hukuman mati. Vonis itu diberikan setelah upaya banding yang mereka ajukan kandas.

Kelima terdakwa hukuman mati masing-masing berinisial F, M, MA, AS dan ES. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai ratusan kilogram, sehingga mereka divonis dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 343,380 gram,” ujar Zulkifli dalam sidang dalam agenda pembacaan vonis kepada lima terdakwa, Selasa (18/1).

Sebelumnya, kelima terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan upaya banding pada 25 November 2021.

Sementara upaya serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyebutkan, putusan banding tersebut justru memperkuat tuntutan JPU pada saat sidang tuntutan pada November lalu. Namun, satu terdakwa berinisial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sementara terdakwa lainnya yang berinisial N masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Jadi totalnya ada 6 terdakwa yang mengajukan banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Sebelumnya kasus itu bermula saat aparat menemukan sabu seberat 343 kilogram di dalam kapal tanpa awak di kawasan pesisir Jeunieb, Bireuen, Aceh pada Januari 2021 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka akhirnya ditangkap dalam waktu yang berbeda dari Januari hingga Maret 2021 di berbagai lokasi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka Kasus Aspal di Simeulue ke Kajari

Next Post

Single Submission Migas Diterapkan di Aceh

Next Post
Dirut Medco Minta Karyawan Tingkatkan Kinerja

Single Submission Migas Diterapkan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Lima Penyelundup 343 Kg Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com