IDI – Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Timur sambut baik Gerakan Pejuang Keadilan Masyarakat Aceh Timur yang menggelar aksi damai menuntut beberapa poin di depan gedung DPRK Aceh Timur, Rabu 26 Januari 2022.
Adapun beberapa point tuntutan pada aksi tersebut diantara nya, meminta untuk menolak pemaksaan vaksinasi di kalangan masyarakat Aceh Timur, menolak surat vaksin menjadi salah satu penerima Bansos, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri di dalam penyampaian nya ia berterima kasih kepada masyarakat sudah hadir ke gedung DPRK Aceh Timur walau ditengah teriknya matahari.
“Terimakasih sudah hadir kemari dan mohon maaf perjumpaan kita di hari ini dalam keadaan panas-panasan, untuk beberapa tuntutan yang di minta kami akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk berbicara kan perihal ini, kita tetap bersama rakyat dan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Timur,” kata Bang Tata.
Fattah Fikri lebih lanjut menegaskan bahwa anggota DPRK Aceh Timur sampai saat ini belum membahas ataupun menandatangani qanun vaksinasi kabupaten Aceh Timur.
“Kami di DPRK bukan duduk diam saja atas permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat, sampai saat ini kami belum membahas ataupun menandatangani qanun vaksinasi kabupaten Aceh Timur,” kata Fattah Fikri.
Kordinator lapangan Reza Nuarif mengatakan aksi yang dilakukan ini keinginan masyarakat Aceh Timur yang sudah resah dengan kebijakan/peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah.”Resah nya masyarakat karena terkait adanya syarat penerima Bansos, Kesehatan, Pendidikan, dan lain-lain harus memiliki sertifikat vaksin,” kata Reza,.
Pada aksi kali ini ada beberapa point tuntutan yang ingin disampaikan yaitu meminta menolak pemaksaan vaksinasi di kalangan masyarakat.
“Seperti yang saya ungkap sebelumnya, menolak surat vaksin mejadi salah satu penerima Bansos, Kesehatan, Pendidikan, dan lain-lain,” ujar Reza.
Setelah menyampaikan aspirasi perwakilan aksi dipersiapkan masuk ke gedung DPRK Aceh Timur untuk menandatangani petisi yang langsung ditandatangani oleh Korlap dan ketua DPRK didepan anggota DPRK Aceh Timur dan perwakilan aksi.










