Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Buron 19 tahun, Koruptor Kasus di Pematang Siantar Ditangkap

Admin1 by Admin1
28/01/2022
in Nasional
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Medan – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan yang buron selama 19 tahun.

Penangkapan dilakukan didasari putusan Kasasi Mahkamah Agung No.965 K/PID/2003 tertanggal 23 Desember 2004. Jhonson dinyatakan melakukan korupsi dan merugikan uang negara.

“Terpidana korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 itu ditangkap di rumah kos nya di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat tadi malam,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Kamis (26/1).

Pada 2004 lalu, Jhonson dijatuhi pidana penjara selama satu tahun karena terbukti bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,” kata Arnold,

Sebenarnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan pada 24 Maret 2003.

Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

MA lantas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Abi Daud Hasbi Pimpin Dayah Terpadu Inshafuddin

Next Post

Tito: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Perampasan Kemerdekaan

Next Post
Tito Buka Opsi Pemekaran Papua Tanpa Persetujuan MRP dan DPRP

Tito: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Perampasan Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026
Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Buron 19 tahun, Koruptor Kasus di Pematang Siantar Ditangkap

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com