Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi Masih Dipertanyakan

Admin1 by Admin1
15/02/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH— Gubernur Aceh diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar mengharapkan, penyusunan rancangan perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah tidak mengesampingkan keistimewaan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur keistimewaan Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

Hal tersebut disampaikan Jafar dalam pertemuan bersama antara Komite II DPD RI dengan Pemerintah Aceh dan sejumlah perusahaan bidang energi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 14/2/2022.

Jafar menyarankan, agar pada penutup dalam Undang-Undang Energi yang telah direvisi nantinya dapat dicantumkan satu norma yang menyatakan ; Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususannya.

“Namun demikian, isu energi ini tentu tidak hanya terkait produksi atau sistem bagi hasil. Ada banyak hal lain yang perlu dibahas lebih dalam, seperti penggunaan energi baru dan terbarukan, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, upaya mengatasi krisis energi, ” kata Jafar.

Menurut Jafar, Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 layak direvisi agar bisa menjadi landasan hukum dalam menyikapi perkembangan energi ke depan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdi Nur. Ia mengharapkan, butiran regulasi baru hasil revisi Undang-Undang Energi nantinya tidak mempengaruhi keistimewaan Aceh dalam bidang energi.

Mahdi mencontohkan seperti revisi Undang-Undang nomor 9 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dimana di penutup Undang-Undang tersebut mencantumkan ketentuan khusus bagi Aceh. Sehingga keistimewaan Aceh tidak hilang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, mengatakan, revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2009 merupakan kesepakatan pihaknya dan masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. Kesepakatan perubahan tersebut didasari atas beberapa pertimbangan, antara lain, Undang-Undang Energi harus menciptakan iklim pengelolaan energi yang terpadu dan harmonis antar wilayah serta harus mencakup pengakuan dan pengaturan normatif terhadap energi sebagai sarana peningkatan ekonomi dan ketahanan energi.

“Mekanisme penyusunan perubahan Undang-Undang ini melalui beberapa tahapan, diantaranya menghimpun data inventarisasi bersama Pemerintah daerah dan segenap stakeholder, ” ujar Abdullah.

Kegiatan yang dilaksanakan pihaknya tersebut dilakukan di tiga daerah, yaitu Aceh, Jawa Timur dan DKI. Ketiga provinsi ini dipilih karena memiliki sumber daya energi yang potensial.

“Kunjungan kerja Komite II di Aceh bertujuan untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait serta melihat langsung permasalahan dan sejauh mana Undang-Undang Energi diimplementasikan, ” kata Abdullah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Junaidi, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Muhammad Faisal, Direktur PT PEMA, Zubir Sahim, perwakilan PT Pertamina, PT PLN, PT MIFA, PT Medco, PT ARUN, dan sejumlah Kepala SKPA terkait.

Previous Post

Soal Presiden Tiga Periode, Ini Kata Nasdem Aceh

Next Post

Nyan Hai, 20.735 Kantong Darah Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Sejak 2020

Next Post

Nyan Hai, 20.735 Kantong Darah Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Sejak 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

22/08/2026
Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

22/08/2026
‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi Masih Dipertanyakan

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com