Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Salah Satu Terdakwa Pemerkosa ABG hingga Hamil Divonis Bebas

Admin1 by Admin1
22/02/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh memvonis bebas seorang terdakwa kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun. Tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara.

Dikutip dari putusan MS Banda Aceh, Senin (21/2/2022), kasus bermula saat korban yang berusia 15 tahun dijemput empat terdakwa di kawasan Aceh Besar untuk jalan-jalan pada Jumat (30/6/2021) dini hari.

Keempat terdakwa adalah ZR, FI, YPA, dan seorang terdakwa di bawah umur, HM. Mereka berlima berangkat ke Calang, Aceh Jaya, dengan menggunakan mobil. Sampai di sana, kelimanya menginap di rumah orang tua ZR.

FI diduga mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan itu sempat ditolak. Namun, setelah didesak, keduanya akhirnya bersetubuh.

YPA kemudian juga mengajak korban berhubungan. Setelah sempat ditolak, keduanya juga berhubungan badan.

Terdakwa ZR kemudian menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan. Usai bersetubuh, mereka pulang ke Banda Aceh.

Kasus itu terungkap setelah korban hamil lima bulan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.

Keempat terdakwa diadili dalam berkas terpisah dan waktu berbeda di MS Banda Aceh. Dalam persidangan, terdakwa ZR dituntut 180 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menuntut ZR bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum yang diatur dan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif kedua batal demi hukum. Hakim juga menyatakan ZR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” putus hakim, Kamis (17/2).

2 Terdakwa Dihukum 150 Bulan Penjara

Terdakwa FI dan YPA dihukum masing-masing 150 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing 180 bulan.

Putusan terhadap keduanya diketuk Kamis (3/2) lalu. Kasus itu saat ini bergulir di tingkat banding.

Sementara itu, terdakwa di bawah umur HM divonis 18 bulan penjara di tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memperberat hukuman yang diketuk MS Banda Aceh, yakni 12 bulan pembinaan.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap anak oleh karena itu dengan pidana berupa Pembinaan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh selama 18 bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan,” putus hakim MS Aceh, Kamis (4/11/2021).

Sumber: detik.com

Previous Post

MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

Next Post

Sehari, Dinsos Aceh Sumbang 100 Kantong Lebih Darah

Next Post
Sehari, Dinsos Aceh Sumbang 100 Kantong Lebih Darah

Sehari, Dinsos Aceh Sumbang 100 Kantong Lebih Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com