Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Salah Satu Terdakwa Pemerkosa ABG hingga Hamil Divonis Bebas

Admin1 by Admin1
22/02/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh memvonis bebas seorang terdakwa kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun. Tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara.

Dikutip dari putusan MS Banda Aceh, Senin (21/2/2022), kasus bermula saat korban yang berusia 15 tahun dijemput empat terdakwa di kawasan Aceh Besar untuk jalan-jalan pada Jumat (30/6/2021) dini hari.

Keempat terdakwa adalah ZR, FI, YPA, dan seorang terdakwa di bawah umur, HM. Mereka berlima berangkat ke Calang, Aceh Jaya, dengan menggunakan mobil. Sampai di sana, kelimanya menginap di rumah orang tua ZR.

FI diduga mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan itu sempat ditolak. Namun, setelah didesak, keduanya akhirnya bersetubuh.

YPA kemudian juga mengajak korban berhubungan. Setelah sempat ditolak, keduanya juga berhubungan badan.

Terdakwa ZR kemudian menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan. Usai bersetubuh, mereka pulang ke Banda Aceh.

Kasus itu terungkap setelah korban hamil lima bulan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.

Keempat terdakwa diadili dalam berkas terpisah dan waktu berbeda di MS Banda Aceh. Dalam persidangan, terdakwa ZR dituntut 180 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menuntut ZR bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum yang diatur dan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif kedua batal demi hukum. Hakim juga menyatakan ZR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” putus hakim, Kamis (17/2).

2 Terdakwa Dihukum 150 Bulan Penjara

Terdakwa FI dan YPA dihukum masing-masing 150 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing 180 bulan.

Putusan terhadap keduanya diketuk Kamis (3/2) lalu. Kasus itu saat ini bergulir di tingkat banding.

Sementara itu, terdakwa di bawah umur HM divonis 18 bulan penjara di tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memperberat hukuman yang diketuk MS Banda Aceh, yakni 12 bulan pembinaan.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap anak oleh karena itu dengan pidana berupa Pembinaan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh selama 18 bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan,” putus hakim MS Aceh, Kamis (4/11/2021).

Sumber: detik.com

Previous Post

MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

Next Post

Sehari, Dinsos Aceh Sumbang 100 Kantong Lebih Darah

Next Post
Sehari, Dinsos Aceh Sumbang 100 Kantong Lebih Darah

Sehari, Dinsos Aceh Sumbang 100 Kantong Lebih Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Salah Satu Terdakwa Pemerkosa ABG hingga Hamil Divonis Bebas

22/02/2022

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com