Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kakanwil Kemenag: Pengaturan Pengeras Suara untuk Kemaslahatan Umat

Admin1 by Admin1
26/02/2022
in Nanggroe
0
Kemenag Aceh Berlakukan Shift Kerja bagi ASN, 50 Persen WFH

Banda Aceh -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menyatakan hadirnya pemerintah dan adanya pengaturan di bidang agama tentunya untuk memberi kemaslahatan, kenyamanan dan perlindungan terhadap rakyatnya, termasuk dalam beragama diatur dalam Undang-Undang.

Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang menjadi framing media dan perbincangan ditengah masyarakat.

Kakanwil menyebutkan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan SE tersebut, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.

Terkait apa yang diberitakan di media dan menyebutkan Menteri Agama membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing, tidaklah benar, dan terlalu hiperbola. 

“Coba sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat tamsilan saja. Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” katanya.

Menurut Iqbal, bisa dibayangkan kalau penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya apalagi digunakan oleh orang yang tidak tepat pula pasti memunculkan persoalan baru. yang akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan.

Kakanwil berharap kepada semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi dengan berita-berita yang sebenarnya belum tentu benar.

“Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan,” jelasnya.

Dikatakannya, aturan ini dibuat untuk tetap menjaga kemaslahatan dan penuh pertimbangan.”Tentu semua untuk kepentingan kita bersama dan tanpa berlebihan,” ucapnya.

“Kita juga tau, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara diwaktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.  

Iqbal menjelaskan adanya Surat Edaran tersebut supaya kita menjaga ukhwah sesama, bersikap toleransi, membangun harmonisasi dan kerukunan antar umat terawat dengan baik.

Karenanya, Ia mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan tabayyun terhadap informasi yang diterima, sehingga tidak memunculkan stigma yang tidak jelas dan belum tentu valid kebenarannya.

Ia mengatakan, pengaturan pengeras volume suara di Masjid dan musala dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru. 

Sebelumnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak masa orde baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.[]

Previous Post

Siswa MAN 4 Aceh Besar dan Mahasiswa PPKPM UIN Ar-Raniry Adakan Baksos

Next Post

Aceh Art Festival 2022 Resmi Dibuka, Seniman Milenial Bikin Semarak

Next Post
Aceh Art Festival 2022 Resmi Dibuka, Seniman Milenial Bikin Semarak

Aceh Art Festival 2022 Resmi Dibuka, Seniman Milenial Bikin Semarak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TRK Dorong Pemulihan Bandara Cut Nyak Dhien, Susi Air Dijadwalkan Terbang Lagi

TRK Dorong Pemulihan Bandara Cut Nyak Dhien, Susi Air Dijadwalkan Terbang Lagi

22/10/2026
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

22/10/2026
Bawaslu Bener Meriah Sasar MAN 1, Ajak Siswa Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

Bawaslu Bener Meriah Sasar MAN 1, Ajak Siswa Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

22/10/2026
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, RI Teken MoU Badr dengan 3 Negara

Perkuat Kerja Sama Pertahanan, RI Teken MoU Badr dengan 3 Negara

22/10/2026
Slogan ‘Bismillah Gelap’ Muncul di Demo Prancis, Dinilai Janggal

Slogan ‘Bismillah Gelap’ Muncul di Demo Prancis, Dinilai Janggal

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

Bos Nawi/Rizalsyah Melaju ke Semifinal Turnamen Bulutangkis PB2M

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com