LHOKSUKON – Unit Reskrim Polsek Seunuddon mengamankan seorang pria Bernama Sy, 31 tahun, yang merupakan seorang buronan pelarian warga binaan lembaga pemasyarakatan kls 2 B Lhoksukon dengan nomor register : B I /100/2021 dalam perkara tindak pidana pengelapan dengan putusan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara selama 2 tahun kurungan.
Sy melarikan diri saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021 yang lalu dan melakukan pencurian sepeda motor dalam masa pelariannya, Kamis 24 Februari 2022.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Seunuddon AKP Nurmansyah mengatakan kronologis pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, telah diamankan Sy, 31 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Barat oleh masyarakat.
“Kemudian oleh masyarakat diserahkan ke Polsek Seunuddon,” kata dia.
Kata Kapolsek, masyarakat menduga bahwa Sy yang telah melakukan pencurian 1 unit Sepmor Vario milik M.Husen bin abdullah, 61 tahun, seorang nelayan, Ulee Rubek Barat yang terjadi pada 13 Januari 2022 yang lalu,” kata AKP Nurmansyah.
Tambahnya, kemudian Kanit Reskrim Polsek Seunuddon Aipda Fachrul Rozi melakukan introgasi terhadap S dan pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 unit Sepmor vario Milik M. Husen tersebut.
Sy Juga mengaku bahwa telah melarikan diri dari LP Lhoksukon pada 30 September 2021 yang lalu pada saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon.
Kata Kapolsek Seunuddon, sekira pukul 16.30 wib (23/02/22) unit Reskrim Polsek seunuddon melakukan koordinasi dengan pihak LP, dan selanjutnya menyerahkan Sy ke lembaga pemasyarakatan kls 2 B lhoksukon dalam keadaan sehat dan baik.
“Untuk selanjutnya, kasus Sy masih dalam tahap penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Seunuddon,” kata AKP Nurmansyah.











