Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Ringkus Dua Maling Motor di Aceh Besar

Admin1 by Admin1
03/03/2022
in Nanggroe
0

JANTHO – Polisi di Aceh Besar berhasil meringkus dua orang maling motor, Rabu (2/3/2022). Kedua pelaku baru-baru ini mencuri dua sepeda motor bebek di Kota Banda Aceh kemudian menghabiskan uang hasil penjualan motor tersebut untuk pesta sabu-sabu dan bermain judi daring.

Pelaku BS (38) dan ZF (25) bekerjasama mencuri dua buah sepeda motor di kawasan Kecamatan Syahkuala, Kota Banda Aceh. Polisi mengakui bahwa ZF merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan belut licin alias sulit ditangkap.

Menurut polisi, BS sendiri mendapat pesanan dari seseorang berinisial FJ, warga Aceh Besar yang menginginkan salah satu jenis sepeda motor bebek. Mendapat orderan dari FJ, BS mengajak ZF untuk ambil bagian ke dalam tim.

Selama mencuri, ZF bertugas memboncengi BS. Setelah berhasil membongkar kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng, BS langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, diikuti oleh ZF.

Berdasarkan laporan yang masuk, kedua pelaku segera jadi target operasi, dan kebetulan keberadaan mereka dilihat oleh petugas di wilayah hukum Polres Aceh Besar. BS dan ZF ditangkap saat mereka sedang melintas di jalan Banda Aceh—Medan, tepatnya Gampong Reukih, Kecamatan Indrapuri.

“Saat itu juga kedua pelaku mencoba melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan perkelahian tangan kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu malam.

Menurut Ferdian, setelah berhasil mencuri dua sepeda motor bebek sesuai pesanan di waktu yang berbeda, yakni 25 Februari dan 1 Maret 2022, FJ yang menjadi penadah hasil curian menjual sepeda motor itu kepada orang lain, masing-masing Rp1 juta. Dengan duit tersebutlah BS, ZF, dan FJ berpesta kecil-kecilan.

Kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh karena lokasi curanmor tersebut berada di sana. Adapun pasal yang akan ditimpakan kepada para tersangka yakni, 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Dalam keterangan mereka, polisi sendiri belum menjelaskan bagaimana kabar mengenai FJ. Sama halnya dengan status pembeli kedua sepeda motor hasil curian tersebut.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Massa Aksi: Yaqut Tidak Pantas Menjadi Menteri Agama

Next Post

Gubernur Sambut Kedatangan Kajati Aceh

Next Post

Gubernur Sambut Kedatangan Kajati Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Bangun Backbone Cadangan Jaringan Transmisi Aceh-Sumut

22/08/2026
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

22/08/2026
Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Polisi Ringkus Dua Maling Motor di Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com